ANGGARAN PENDIDIKAN KEDOKTERAN

Ringkasan

Pendidikan Kedokteran merupakan salah satu unsur perwujudan tujuan negara yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, melalui sistem pendidikan nasional yang berkesinambungan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah perlu memberikan perhatian pada anggaran pendidikan di bidang kedokteran. Kompetensi dokter sebagai tenaga medis maupun sebagai tenaga pengajar perlu terus ditingkatkan seiring pesatnya perkembangan ilmu kedokteran dan kebutuhan di masyarakat akan kesehatan.

Oleh karenanya pembahasan anggaran pendidikan kedokteran yang juga merupakan bagian dari bahasan anggaran kesehatan di DPR yang mengalokasikan pada sarana-prasarana, tenaga kesehatan, serta komponen terkait pengembangan kompetensi dokter dilakukan pada rapat-rapat antara DPR dan Pemerintah.

Komisi IX Dorong Pemda Tingkatkan Anggaran Pendidikan Kedokteran

Komisi X Desak Kemendikbud Turunkan Biaya Pendidikan Kedokteran



Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts