Pulau Rempang memiliki luas wilayah 16.583 hektar. Pulau itu terdiri dari dua kelurahan, yakni Rempang Cate dan Sembulang. Keduanya masuk dalam wilayah Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau. Sementara berdasarkan data Badan Pusat Statistik, ada 7.512 jiwa yang tinggal di pulau Rempang. Tokoh warga Pulau Rempang, Gerisman Ahmad mengatakan, di Pulau Rempang terdapat 16 kampung tua atau permukiman warga asli. Warga asli tersebut erdiri dari suku Melayu, suku Orang Laut, dan suku Orang Darat yang diyakini telah bermukim di Pulau Rempang sejak tahun 1834.
Menurut Kemendikbud, Pulau Rempang termasuk juga Pulau Galang awalnya tidak masuk dalam Otorita Batam dan merupakan bagian dari Pemerintah Daerah Riau. Namun setelah dikeluarkannya Kepres No. 28 Tahun 1992, wilayah kerja Otorita Batam diperluas meliputi wilayah Pulau Batam, Pulau Rempang, Pulau Galang dan pulau-pulau sekitarnya. Pulau Rempang terhubung dengan pulau-pulau lain seperti Pulau Batam, dan Galang melalui Jembatan Barelang. Jembatan ini adalah jembatan yang saling sambung-menyambung dan dibangun untuk memperluas Otorita Batam sebagai regulator daerah industri Pulau Batam. Nama Barelang adalah singkatan dari Batam, Rempang, dan Galang. Jembatan menghubungkan sejumlah pulau di Provinsi Kepulauan Riau, yaitu Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru.
Sejak proyek strategis nasional (PSN) bergulir pada 2016, sudah ratusan proyek yang dikerjakan, bahkan lebih dari 100 proyek yang sudah selesai dan beroperasi. Tak sedikit halangan yang dihadapi dalam mewujudkan PSN. Salah satunya terkait pembebasan lahan yang melibatkan masyarakat setempat. Peristiwa kerusuhan di Pulau Rempang menjadi puncak buruknya komunikasi dan keberpihakan kepada hak masyarakat adat dalam merealisasikan PSN. Masyarakat Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, pada awal September ini menolak rencana relokasi atau pengosongan lahan 16 kampung adat Melayu yang ditawarkan pemerintah. Wilayah mereka akan dijadikan kawasan industri, perdagangan, dan pariwisata yang terintegrasi.
Pengembangan kawasan yang diberi nama Kawasan Rempang Eco-City tersebut merupakan proyek pemerintah pusat melalui kerja sama antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dan PT Makmur Elok Graha (MEG). Proyek dimaksudkan untuk mendorong peningkatan daya saing Indonesia dari Singapura dan Malaysia. Rempang Eco City (REC) yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) itu menjanjikan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan untuk kesejahteraan rakyat. Keberadaannya membutuhkan ketersediaan tanah, termasuk yang dimiliki warga masyarakat kampung tua, dengan konsekuensi harus merelokasi 5.000-10.000 warga ke Pulau Galang.
Sumber:
Lain-lain 
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/46481/t/Andre%20Rosiade%20ke%20Menteri%20Bahlil:%20Segera%20Selesaikan%20Masalah%20Investasi%20di%20Pulau%20Rempang!Lain-lain 
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/46663/t/Bentrokan%20di%20Pulau%20Rempang,%20Luluk%20Ingatkan%20Proyek%20Investasi%20Jangan%20Rugikan%20RakyatLain-lain 
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/46395/t/Kepolisian%20Harusnya%20Melindungi%20Bukan%20Mengancam%20Masyarakat%20AdatLain-lain 
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/46425/t/%20Komisi%20III%20akan%20Dalami%20Tindakan%20Represif%20Aparat%20Gabungan%20kepada%20Warga%20di%20Pulau%20RempangLain-lain 
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/46598/t/Komisi%20III%20Akan%20Panggil%20Pengusaha%20dan%20Investor%20di%20Pulau%20RempangLain-lain 
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/46664/t/Luluk%20Nur%20Hamidah:%20Saya%20Dukung%20Komnas%20HAM%20Usut%20Penembakan%20Gas%20Air%20Mata%20di%20RempangLain-lain 
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/46669/t/Pulau%20Rempang%20Miliki%20Akar%20Sejarah%20yang%20Harus%20Dihormati%20dan%20Diperhatikan%20dalam%20PembangunanLain-lain 
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/46565/t/Subardi%20Minta%20Kepala%20BP%20Batam%20Terbuka%20Jelaskan%20Persoalan%20di%20Pulau%20RempangBadan Keahlian 
https://berkas.dpr.go.id/puslit/files/policy_brief/Policy%20Brief-28-1-M-2023.pdfBadan Keahlian 
https://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat---16-II-P3DI-Agustus-2022-1957.pdfBadan Keahlian 
https://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat-XV-8-II-P3DI-April-2023-224.pdfKatalog Perpustakaan 
https://opac.dpr.go.id/catalog/index.php?p=show_detail&id=14147&keywords=hukum%20adatKatalog Perpustakaan 
https://opac.dpr.go.id/catalog/index.php?p=show_detail&id=24125&keywords=hukum%20agrariaKatalog Perpustakaan 
https://opac.dpr.go.id/catalog/index.php?p=show_detail&id=19959&keywords=hukum%20agrariaKatalog Perpustakaan 
https://opac.dpr.go.id/catalog/index.php?p=show_detail&id=31353&keywords=hukum%20agrariaKatalog Perpustakaan 
https://opac.dpr.go.id/catalog/index.php?p=show_detail&id=20215&keywords=hukum%20adatKatalog Perpustakaan 
https://opac.dpr.go.id/catalog/index.php?p=show_detail&id=30423&keywords=masyarakat%20adatKatalog Perpustakaan 
https://opac.dpr.go.id/catalog/index.php?p=show_detail&id=26016&keywords=hukum%20adatKatalog Perpustakaan 
https://opac.dpr.go.id/catalog/index.php?p=show_detail&id=31330&keywords=hukum%20adatKatalog Perpustakaan 
https://opac.dpr.go.id/catalog/index.php?p=show_detail&id=31284&keywords=hukum%20agrariaHak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts