RUU TENTANG BAHASA DAERAH

Ringkasan

DPD tengah menyusun RUU tentang Bahasa Daerah. Anggota Komite III DPD, Abdul Aziz Qahar Mudzakkar mengatakan, penyusunan RUU ini bertujuan agar bahasa-bahasa daerah di Indonesia tak punah. Setidaknya, terdapat 13 bahasa daerah di Nusantara memiliki penutur terbanyak sehingga jauh dari ancaman punah.

"Ada 13 bahasa daerah yang punya penutur terbanyak dan masih jauh dari ancaman kepunahan," kata Senator asal Sulawesi Selatan ini saat kunjungan kerja Komite III DPD RI ke Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu, Selasa (16/6).

Ke-13 bahasa daerah tersebut adalah bahasa Aceh, Batak, Melayu, Minangkabau, Rejang, Lampung, Sunda, Jawa, Madura, Bali, Sasak, Makassar dan Bugis. Menurutnya, kunjungan kerja tersebut bertujuan untuk mengumpulkan data dan dokumen dalam rangka penyusunan RUU. DPD mendorong RUU ini menjadi salah satu program legislasi nasional pada 2016 mendatang.Aziz mengatakan, jumlah bahasa daerah yang terdapat di Nusantara menurut catatan Unesco lebih dari 740 bahasa. Dari jumlah itu, sebanyak 136 bahasa daerah masuk kategori terancam punah. "Ada 14 bahasa daerah yang sudah mati atau punah karena penuturnya tidak ada lagi," katanya.

Bahasa daerah yang sudah punah tersebut yakni 10 bahasa dari Provinsi Maluku yaitu Bahasa Hoti, Hukumina, Hulung, Serua, Te'un, Palumata, Loun, Moksela, Naka'ela dan Nila. Sedangkan dua bahasa berasal dari Provinsi Maluku Utara yakni Ternateno dan Ibu serta dua bahasa berasal dari Provinsi Papua yakni Bahasa Saponi dan Mapia.

Karena itu, kata Aziz, Komite III DPD RI menggunakan hak inisiatif untuk menyusun draf RUU Bahasa Daerah. Selain Provinsi Bengkulu, anggota Komite III akan mengunjungi beberapa daerah di Nusantara untuk mengumpulkan bahan dan dokumen serta masukan untuk penyusunan draf RUU tersebut, yakni Sulawesi Utara dan Jawa Timur.

Aziz mengatakan, keberadaan UU ini guna melindungi kekayaan bahasa daerah dan merawat kearifan lokal dan kekayaan budaya nasional. Selain itu, UU ini merupakan bagian dari respon globalisasi dengan melakukan penguatan identitas dan karakter nasional.

Sementara itu Koordinator Bidang Sastra Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu, Muhammad Yusuf mengatakan, pihaknya telah menyusun dan menerbitkan kamus bahasa daerah Rejang yang memiliki penutur terbanyak di Bengkulu. Penerbitan ini bertujuan untuk melestarikan bahasa daerah di Bengkulu.

Menurutnya, Selain bahasa Rejang, bahasa daerah lainnya di Bengkulu yang perlu dilestarikan adalah bahasa Enggano, Pasema, Pekal, Serawai, Lembak dan Melayu-Bengkulu.

Terpisah, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), John Palandung mengatakan, di Sulut terdapat 14 bahasa suku di daerah tersebut yang perlu dilindungi UU. Menurutnya, bahasa daerah merupakan warisan budaya leluhur dan bahasa kaya akan nilai kearifan lokal.

Hal itu diutarakan Palandung saat menerima kunjungan kerja dari Komite III DPD di Sulut. Tim Komite III DPD, Fahira Idris mengatakan, pertemuan dengan jajaran Pemprov Sulut ini dalam rangka menggali masukan dan aspirasi terkait penyusunan RUU tentang bahasa daerah.

Ia percaya, bahasa daerah merupakan kearifan lokal dalam menentukan karakter bangsa. Atas dasar itu, DPD memprakarsarai RUU ini untuk melindungi bahasa tersebut. Menurutnya, perlindungan bahasa tersebut berdampak bagi daerah untuk mengembangkan kekayaan budaya bangsa.

sumber: https://www.hukumonline.com/berita/a/agar-tak-punah--dpd-susun-ruu-bahasa-daerah-lt55810781a14ac/


Kamus Bahasa Daerah Manado - Minahasa

Kamus Bahasa Indonesia – Jawa Kuno

Kamus Bahasa Indonesia-Bahasa Sunda II


Kamus Moderen Bahasa Indonesia

Kesantunan Berbahasa: Kajian Nilai, Moral, Etika, Akhlak, Karakter, dan Manajemen




Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts