RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia

Ringkasan

Implementasi UU tentang Ombudsman telah berjalan selama lebih dari 10 (sepuluh) tahun. Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 UU tentang Ombudsman menyebutkan bahwa Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. UU tentang Ombudsman mempertegas keberadaan Ombudsman secara kelembagaan. Sejalan dengan itu, terdapat juga ekspektasi besar dari masyarakat yang mengharapkan adanya suatu layanan publik yang baik. Pada kenyataannya, pada saat ini fungsi dari Ombudsman untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik masih belum optimal. Pada praktiknya masih ada penyelenggara pelayanan publik yang melakukan penundaan dalam pelayanan publik, penyimpangan prosedur administrasi, atau penyelenggara pelayanan publik yang tidak memberikan pelayanan baik dalam bidang pertanahan, kepolisian, pendidikan, maupun bidang lainnya, sehingga masyarakat kerap kali mengeluhkan buruknya pelayanan publik. Hal ini menandakan bahwa keberadaan Ombudsman kurang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan belum dapat memenuhi kebutuhan masyarakat sebagai sarana pengaduan akan pelayanan publik tersebut. Selain itu, output atau keluaran dari Ombudsman hanyalah berupa rekomendasi. Sampai dengan saat ini dalam UU tentang Ombudsman belum diatur mengenai mekanisme paksa kepada penyelenggara layanan publik yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Guna meningkatkan kualitas pengawasan pelayanan publik dan optimalisasi pelaksanaan fungsi dan kewenangan Ombudsman, maka sangat penting untuk melakukan penyempurnaan materi muatan dalam UU tentang Ombudsman, meliputi:

1.Pengakuan Kedudukan sebagai lembaga negara yang belum diikuti pengakuan kedudukan anggota Ombudsman sebagai pejabat negara di dalam UU tentang Ombudsman yang berpengaruh pada prinsip keseimbangan/kesamaan kedudukan pada saat berkoordinasi dengan lembaga negara yang lain;

2.Pengaturan yang lebih komprehensif mengenai susunan organisasi dan tata kerja Ombudsman dari pusat hingga daerah;

3.Penambahan tugas dan fungsi Ombudsman untuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri sebagai wujud pengawasan atas pelayanan publik;

4.Ketaatan atas rekomendasi Ombudsman yang memerlukan norma di dalam UU tentang Ombudsman agar instansi pelaksana mau mematuhi rekomendasi Ombudsman; dan

5.Pengaturan tentang manajemen sumber daya manusia di Ombudsman, khususnya mengenai status Anggota Ombudsman serta tugas, fungsi, dan status kepegawaian asisten Ombudsman

Sumber: https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/BALEG-RJ-20230920-052627-9561.pdf


DPR Samangat Memperkuat Kewenangan Ombudsman RI


OJK Gandeng Ombudsman Tingkatkan Pelayanan Publik

Ombudsman RI: Ada Kelalaian dalam Penanganan

Pemerintah janji menindaklanjuti hasil pengawasan Ombudsman


Rekomendasi sering dicuekin, Ombudsman perlu diperkuat


Collaborative Governance In Public Service In Indonesia: A Systematic Mapping Study

EKSISTENSI OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Implementasi Pencegahan Maladministrasi Pelayanan Publik Oleh Ombudsman Republik Indonesia

Kedudukan Ombudsman Republik Indonesia dan Implikasi Rekomendasinya dalam Penegakan Hukum di Indonesia: Perspektif Hukum Tata Negara

Memahami Peran Ombudsman Sebagai Badan Pengawas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia

Ombudsman Sebagai Lembaga Pengawas Pelayanan Publik Di Indonesia


Role of Ombudsman Republic Indonesia as an Institution of Public Service Implementation Supervisory for Disability

STRATEGI OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DALAM MENSOSIALISASIKAN PERAN KEPADA MASYARAKAT

Komisi Ombudsman Nasional : Evaluasi terhadap Formasi dan Implementasi Kebijakan Pembentukan Komisi Ombudsman Nasional (Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000)

NASKAH AKADEMIK RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2008 TENTANG OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA


CATATAN RAPAT BADAN LEGISLASI DPR RI DALAM RANGKA PENYUSUNAN RUU TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2008 TENTANG OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA MASA PERSIDANGAN IV TAHUN SIDANG 2022-2023 TANGGAL 28 MARET 2023

LAPORAN SINGKAT RAPAT BADAN LEGISLASI DPR RI DALAM RANGKA PENYUSUNAN RUU TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2008 TENTANG OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA MASA PERSIDANGAN I TAHUN SIDANG 2023-2024 TANGGAL 11 SEPTEMBER 2023

LAPORAN SINGKAT RAPAT BADAN LEGISLASI DPR RI DALAM RANGKA PENYUSUNAN RUU TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2008 TENTANG OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA MASA PERSIDANGAN IV TAHUN SIDANG 2022-2023 TANGGAL 28 MARET 2023

LAPORAN SINGKAT RAPAT BADAN LEGISLASI DPR RI DALAM RANGKA PENYUSUNAN RUU TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2008 TENTANG OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA MASA PERSIDANGAN V TAHUN SIDANG 2022-2023 TANGGAL 25 MEI 2023

LAPORAN SINGKAT RAPAT DENGAR PENDAPAT BADAN LEGISLASI DPR RI DALAM RANGKA PENYUSUNAN RUU TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2008 TENTANG OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA MASA PERSIDANGAN V TAHUN SIDANG 2022-2023 TANGGAL 30 MEI 2023

LAPORAN SINGKAT RAPAT DENGAR PENDAPAT UMUM BADAN LEGISLASI DPR RI DALAM RANGKA PENYUSUNAN RUU TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2008 TENTANG OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA MASA PERSIDANGAN IV TAHUN SIDANG 2022-2023 TANGGAL 5 APRIL 2023

RESUME PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 33/PUU-XVII/2019 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2008 TENTANG OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 / 30-09-2019

NASKAH AKADEMIK RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2008 TENTANG OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, Dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Di Daerah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-Hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Pada Ombudsman Republik Indonesia

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia

Perubahan Kedua Atas Peraturan Ombudsman Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Serta Tugas Dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR … TAHUN …TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2008 TENTANG OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2008 TENTANG OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts