Implementasi UU tentang Ombudsman telah berjalan selama lebih dari 10 (sepuluh) tahun. Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 UU tentang Ombudsman menyebutkan bahwa Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. UU tentang Ombudsman mempertegas keberadaan Ombudsman secara kelembagaan. Sejalan dengan itu, terdapat juga ekspektasi besar dari masyarakat yang mengharapkan adanya suatu layanan publik yang baik. Pada kenyataannya, pada saat ini fungsi dari Ombudsman untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik masih belum optimal. Pada praktiknya masih ada penyelenggara pelayanan publik yang melakukan penundaan dalam pelayanan publik, penyimpangan prosedur administrasi, atau penyelenggara pelayanan publik yang tidak memberikan pelayanan baik dalam bidang pertanahan, kepolisian, pendidikan, maupun bidang lainnya, sehingga masyarakat kerap kali mengeluhkan buruknya pelayanan publik. Hal ini menandakan bahwa keberadaan Ombudsman kurang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan belum dapat memenuhi kebutuhan masyarakat sebagai sarana pengaduan akan pelayanan publik tersebut. Selain itu, output atau keluaran dari Ombudsman hanyalah berupa rekomendasi. Sampai dengan saat ini dalam UU tentang Ombudsman belum diatur mengenai mekanisme paksa kepada penyelenggara layanan publik yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Guna meningkatkan kualitas pengawasan pelayanan publik dan optimalisasi pelaksanaan fungsi dan kewenangan Ombudsman, maka sangat penting untuk melakukan penyempurnaan materi muatan dalam UU tentang Ombudsman, meliputi:
1.Pengakuan Kedudukan sebagai lembaga negara yang belum diikuti pengakuan kedudukan anggota Ombudsman sebagai pejabat negara di dalam UU tentang Ombudsman yang berpengaruh pada prinsip keseimbangan/kesamaan kedudukan pada saat berkoordinasi dengan lembaga negara yang lain;
2.Pengaturan yang lebih komprehensif mengenai susunan organisasi dan tata kerja Ombudsman dari pusat hingga daerah;
3.Penambahan tugas dan fungsi Ombudsman untuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri sebagai wujud pengawasan atas pelayanan publik;
4.Ketaatan atas rekomendasi Ombudsman yang memerlukan norma di dalam UU tentang Ombudsman agar instansi pelaksana mau mematuhi rekomendasi Ombudsman; dan
5.Pengaturan tentang manajemen sumber daya manusia di Ombudsman, khususnya mengenai status Anggota Ombudsman serta tugas, fungsi, dan status kepegawaian asisten Ombudsman
Sumber: https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/BALEG-RJ-20230920-052627-9561.pdf
Lain-lain 
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/46405/t/Baleg%20Usulkan%20Rekomendasi%20Ombudsman%20Bersifat%20MengikatLain-lain 
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/46488/t/Jhon%20Kenedy%20Usul%20Perkuat%20Kewenangan%20OmbudsmanLain-lain 
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/46525/t/Perkuat%20Ombudsman,%20Baleg%20DPR%20Setujui%20Hasil%20Panja%20RUU%20Ombudsman%20Diproses%20Ke%20Tahapan%20SelanjutnyaLain-lain 
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/46558/t/Seluruh%20Fraksi%20Sepakat%20Perkuat%20Kewenangan%20Lembaga%20Ombudsman%20Melalui%20Revisi%20RUULain-lain 
https://ejournal.undip.ac.id/index.php/ilmusos/article/view/34271/18231 Dokumen tersedia di PerpustakaanLain-lain 
file:///C:/Users/USER/Downloads/303-Article%20Text-1271-3-10-20151116.pdf Dokumen tersedia di PerpustakaanLain-lain 
https://comserva.publikasiindonesia.id/index.php/comserva/article/view/624/829 Dokumen tersedia di PerpustakaanLain-lain 
https://comserva.publikasiindonesia.id/index.php/comserva/article/view/768/960 Dokumen tersedia di PerpustakaanLain-lain 
https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/alj/article/viewFile/2757/1683 Dokumen tersedia di PerpustakaanLain-lain 
https://media.neliti.com/media/publications/316060-ombudsman-sebagai-lembaga-pengawas-pelay-ffb4bb5a.pdf Dokumen tersedia di PerpustakaanE-Paper Perpustakaan 
https://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat-IX-1-I-P3DI-Februari-2017-207.pdf?1700905243Lain-lain 
https://knepublishing.com/index.php/KnE-Social/article/view/13031 Dokumen tersedia di PerpustakaanLain-lain 
https://jurnal.umj.ac.id/index.php/pentahelix/article/view/18988/9290 Dokumen tersedia di PerpustakaanKatalog Perpustakaan 
https://opac.dpr.go.id/catalog/index.php?p=show_detail&id=26963&keywords=ombudsmanKatalog Perpustakaan 
https://berkas.dpr.go.id/pusatpuu/naskah-akademik/public-file/naskah-akademik-public-23.pdfKatalog Perpustakaan 
https://opac.dpr.go.id/catalog/index.php?p=show_detail&id=21615&keywords=ombudsmanHak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts