RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten

Ringkasan

Paten, sebagai salah satu objek pelindungan hak kekayaan intelektual, memberikan landasan pelindungan hasil olah intelektual yang diwujudkan baik dalam bentuk produk ataupun proses dan dapat diterapkan dalam bidang industri. Sebagai hasil olah intelektual dalam bidang ilmu pengetahuan, kontribusi paten tersebut memiliki peran yang signifikan dalam pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dasar hukum pengaturan paten sebagai objek perlindungan kekayaan intelektual diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Paten (UU Paten), guna memberikan pelindungan penemuan (invensi) dalam bidang teknologi, serta mencegah pihak lain menggunakan secara ilegal agar dapat memberikan manfaat bagi banyak pihak.

Dalam pelaksanaan UU Paten tersebut, masih terdapatnya ketentuan dalam UU Paten yang tidak sesuai dengan ketentuan internasional yang berdampak terhadap ketidak percayaan internasional kepada pelindungan paten serta berpotensi menghambat investasi dan inovasi. Adapun kelemahan sistem paten dalam UU Paten diantaranya adalah ketentuan Pasal 20 UU Paten tentang kewajiban membuat produk/menggunakan prosesnya di Indonesia, yang secara imperatif ditegakan melalui ketentuan Pasal 132 ayat (1) huruf e UU Paten. Ketentuan tersebut oleh pemegang paten khususnya yang berasal dari luar negeri dianggap membolehkan perlakuan 5 diskriminasi pada sistem paten Indonesia terhadap permohonan paten yang berasal dari luar negeri. Permasalahan ini sementara diatasi dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemegang Paten.

Adapun kelemahan sistem paten dalam UU Paten saat ini selain permasalahan dalam Pasal 20 UU Paten tersebut diatas yang perlu dilakukan perubahan, antara lain:

1. Permasalahan mengenai Paten sederhana; dimana norma Pasal 3 UU Paten tentang Paten sederhana perlu dipertegas substansi normanya agar paten yang dihasilkan melalui Paten sederhana memiliki nilai keunggulan praktis.

2. Permasalahan terdapat pada ketentuan Pasal 4 huruf d mengenai aturan dan metode yang hanya berisi program komputer, merupakan program komputer yang hanya berisi program tanpa memiliki karakter, efek teknik, dan penyelesaian permasalahan kecuali program tersebut mempunyai karakter yang memiliki efek teknis dan fungsi untuk menghasilkan penyelesaian masalah baik berwujud maupun tidak berwujud;

3. Pasal 4 huruf f angka 1 menyatakan bahwa invensi tidak mencakup penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/ atau dikenal7; dan Pasal 4 huruf f angka 2 ketentuan Pasal tersebut secara tegas menyatakan kualifikasi invensi yang berupa bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dan terdapat perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui dari senyawa; Terhadap Paten sebagaimana dimaksud dalam UU Paten ini pada awalnya adalah berupaya untuk mendorong adanya inovasi baru dalam Paten dan menghentikan permohonan Paten yang sifatnya adalah evergreening ataupun pengembangan dari Paten itu sendiri. Sehubungan dengan hal tersebut, kondisi ini justru menghambat pertumbuhan perekonomian industri lokal dikarenakan industri lokal Indonesia masih terbatas pada produk awal, demikian juga dengan riset akademi masih terbatas pada produk awal. Selain itu, substansi norma pengaturan Pasal ini dianggap mengabaikan hasil riset yang dapat dikembangkan dari satu produk untuk manfaat lainnya, yang umumnya berlaku dalam industri farmasi.

4. Masa tenggang (grace period) waktu pendaftaran paten terhadap invensi yang dipublikasikan sebelumnya.

5. Ketentuan Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) sehubungan dengan penetapan terkait informasi sumber daya genetik/ pengetahuan tradisional haru ditetapkan oleh lembaga resmi yang diakui oleh pemerintah.

6. Perubahan data permohonan paten sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU Paten.

7. Percepatan pemeriksaan substantif Paten;

8. Lisensi Wajib; dan

9. Biaya tahunan pemegang paten; dimana ketentuan biaya tahunan ini dianggap menimbulkan birokrasi paten yang memberatkan pemegang paten dikarenakan harus membayar melalui kuasanya, selain itu adanya piutang yang tidak tertagih akibat mekanisme biaya tahunan terhadap paten yang tidak patuh pembayarannya.

Serangkaian dari hal-hal yang perlu diselesaikan dengan dilakukannya penyempurnaan Paten melalui Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten.

Anotasi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten

Hukum Paten dan perundang-undangan paten Indonesia

Paten Dan Merek : Economic and Technological Interests dalam Eksploitasi Paten dan Merek

Seri Hukum Hak Kekayaan Intelektual Hukum paten

Undang undang tentang paten dan merek tahun 2001

Undang-undang Paten & Merek dan Indikasi Geografis (UU RI No. 13 Tahun 2016 & UU RI No. 20 Tahun 2016)

Undang-undang tentang Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Paten, Merek dan Hak Cipta

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemegang Paten


Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 101 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat Favipiravir


Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts