Usia Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selama 41 tahun sebagai hukum formil. KUHAP pun telah berulang kali diuji ke Mahkamah Konstitusi. Hasilnya tak sedikit yang dikabulkan MK, sehingga banyak norma yang mengalami perubahan. Karenanya, mengaudit KUHAP menjadi penting sebagai bahan perubahan KUHAP di masa mendatang.
Ada sejumlah isu penting sebagai bahan perubahan hukum acara pidana ini yaitu: pemulihan korban tindak pidana, differensiasi fungsional, pemenuhan hak tersangka/terdakwa, lemahnya mekanisme akuntabilitas dalam penegakan hukum, pengaturan sistem pembuktiaan, pengaturan upaya paksa, ketidaksetaraan posisi negara dan warga negara, dan hukum acara koneksitas.
Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/a/sejumlah-isu-penting-dalam-perubahan-kuhap-lt63a1ac385598f?page=1
Katalog Perpustakaan 
https://opac.dpr.go.id/catalog/index.php?p=show_detail&id=28039&keywords=hukum%20pidana Dokumen tersedia di PerpustakaanHak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts