KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR menetapkan 39 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2023. Salah satu RUU yang masuk adalah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Menanggapi hal itu, Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengatakan, dengan adanya fakta antrean haji yang telah mencapai puluhan tahun, maka perlu ada pertimbangan supaya usia pendaftaran haji diturunkan. Misalnya balita umur lima tahun sudah bisa mendaftar dengan cara orang tua/wali anak tersebut yang mendaftarkan hajinya.
Karena toh mereka saat berangkat haji antreannya panjang, asumsinya misalnya 40 tahun di satu daerah, maka dia akan berangkat di usia 45 tahun,” ujar Mustolih saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (26/2).
Kemudian, perlu ada penyesuaian setoran awal haji yang saat ini sebesar Rp 25 juta. Hal ini karena adanya kenaikan biaya haji, inflasi, depresiasi rupiah terhadap dolar AS atau riyal Arab Saudi, dan biaya avtur naik.
“Biaya ini perlu dinaikkan sesuai dengan keekonomian dan konteks saat ini,” ucap Mustolih.
Lalu, Mustolih meminta dimasukkan pengaturan hak bagi jemaah haji tunggu. Sebab, yang ada di aturan saat ini hanya hak-hak bagi jemaah haji yang berangkat di tahun berjalan.
“Ini mesti dipertimbangkan. Misalnya mereka mendapatkan hak pembagian imbal hasil yang adil (dari nilai manfaat),” terang Mustolih.
Baca Juga: Pembahasan Revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Mulai Tahun Ini
Karena bagi jemaah haji tunggu hanya mendapat nilai manfaat sebesar Rp 350.000 per tahun. Sedangkan bagi jemaah haji yang berangkat di tahun berjalan mendapat nilai manfaat yang mencapai Rp 40 juta.
“Ini gap yang saya kira tidak masuk akal, tidak rasional,” kata Mustolih.
Selain itu, Mustolih menilai perlu adanya penguatan kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Penguatan kelembagaan juga perlu dilakukan agar investasi yang dilakukan BPKH dapat optimal.
“Revisi UU 8/2019 tidak akan begitu berdampak apabila tidak dirangkai dengan perubahan pada UU 34/2014 tentang pengelolaan keuangan haji yang memayungi kewenangan BPKH,” terang Mustolih.
Selain itu, terkait umrah, Mustolih mengusulkan perlu adanya penguatan kembali perlindungan hukum jemaah umrah. Hal ini karena belakangan ini mulai terdengar ada oknum travel yang menelantarkan jemaah umrah.
Kemudian, pemerintah perlu merespons adanya aplikasi Nusuk yang diterbitkan Arab Saudi. Sebab, seluruh keperluan jemaah umrah akan dimasukkan ke aplikasi tersebut. Oleh karena itu, adanya aplikasi Nusuk memungkinkan jemaah umrah tanpa bantuan travel atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).
“Jika ini tidak disikapi serius, maka ini bisa mematikan bisnis travel di tanah air,” ungkap Mustolih.
Mustolih juga meminta pemerintah membuat biaya referensi biaya umrah. Hal ini agar tidak terjadi harga yang dibuat semaunya oleh PPIU atau travel umrah.
“Intinya pengawasan terkait umrah perlu dilakukan secara lebih ketat ke depan,” jelas Mustolih.
Sementara itu, Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Faried Aljawi mengatakan, revisi UU 8/2019 harus memuat digitalisasi haji dan umrah seiring dengan kebijakan Arab Saudi.
Kemudian, terkait kebutuhan regulasi skema B to B dalam ekosistem penyelenggaraan umrah.
Selain itu, Faried mendorong revisi dapat membuat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menghasilkan nilai manfaat yang optimal. BPKH juga perlu melakukan investasi pada ekosistem pelaksanaan haji di Arab Saudi.
"Kami mengusulkan tentang sinkronisasi kebijakan antar kementerian tentang penyelenggaraan ibadah haji," ucap Faried.
Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf menjelaskan, revisi UU Haji dan Umrah diusulkan DPR. Revisi UU tersebut diajukan untuk menyikapi dinamika yang berkembang di Arab Saudi terkait haji dan umrah.
Bukhori mengatakan, sejak tahun 2020 di Arab Saudi penyelenggaraan haji tidak hanya dilihat dari segi pelayanan. Akan tetapi juga ada aspek keekonomian.
Oleh karena itu, pengelolaan umrah saat ini dilakukan Menteri Pariwisata Arab Saudi. Karena ada aspek keekonomian, perspektif tidak murni sebuah pelayanan ibadah.
"Makanya ini harus diubah. Secara normatif (pembahasan revisi UU Haji dan Umrah) harus tahun ini. Sebab, ketika sudah melewati tahun 2023, dia akan direvisi apakah akan tetap prioritas atau tidak," ucap Bukhori.
Baca Juga: DPR Tetapkan 39 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2023, Ini Rinciannya
Repositori DPR 
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/50082/t/Ada%20Indikasi%20Pelanggaran%20Undang-Undang%20terkait%20Penambahan%20Kuota%20Haji%20KhususLain-lain 
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/50078/t/Evaluasi+Pelaksanaan+Haji+2024+Perlu+Libatkan+Pemerintah+Arab+Saudi+dan+IndonesiaLain-lain 
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/50133/t/Jemaah+Haji+Plus+Ditipu+Biro+Travel%2C+Terkatung-katung+Tanpa+PelayananLain-lain 
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/50107/t/Menyangkut+Kepercayaan+Banyak+Pihak%2C+DPR+Serius+Bentuk+Pansus+Haji+Benahi+Kompleksitas+Persoalan+Lain-lain 
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/50118/t/Penyelenggaraan+Ibadah+Haji+2024+Dinilai+Belum+OptimalLain-lain 
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/50106/t/Tindakan+Sembrono+Kemenag+Alihkan+Kuota+Tambahan+Haji+ke+ONH+Plus+di+Luar+AturanBadan Keahlian 
https://berkas.dpr.go.id/puuekkukesra/jurnal-prodigy/public-file/jurnal-prodigy-public-8.pdfBadan Keahlian 
https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/jurnal_kajian/Jurnal%20Kajian-20-3-September-2015.pdfHak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts