RUU PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK

Ringkasan

DPD RI menggelar Sidang Paripurna ke-12 secara fisik dan virtual dengan agenda laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan dan pengesahan keputusan DPD RI di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Jumat (16/7). Dalam Sidang Paripurna tersebut, DPD RI mengesahkan RUU tentang Perubahan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang diinisiasi oleh Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI. 

Ketua PPUU DPD RI, Badikenita Br Sitepu mengatakan bahwa PPUU menilai pelaksanaan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik perlu disesuaikan dengan perkembangan kehidupan dan kehidupan masyarakat, di antaranya mengenai penerapan teknologi informasi dalam kehidupan masyarakat, serta adanya mekanisme pengawasan yang mengarahkan pada penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, efektif dan efisien, optimal, dan bertanggung jawab.

Ia pun menjelaskan, jika saat ini usulan RUU ini telah masuk dalam daftar Prolegnas jangka menengah 2020-2024 dengan nomor urut 232. Selanjutnya PPUU akan menyerahkan RUU tersebut ke DPR RI agar bisa dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022. Sehingga nanti dengan pembahasan itu bisa disahkan dan langsung dapat diimplementasikan terkait situasi terkini.  “Apalagi di era Covid, banyak hal tidak tercover disitu. Sehingga beberapa pelayanan publik terkadang susah melakukan inovasi, termasuk pada pelayanan publik lainnya. Selama ini terkesan kaku, tidak mencover semua kepentingan masyarakat di masa situasi yang covid ini di mana semua sudah di era digital,” jelasnya.

Menurut Badikenita, PPUU telah mengidentifikasi bahwa terdapat perubahan materi muatan yang signifikan yang melebihi 50% dari UU No. 25/2009. Di samping itu, sistematika penyusunnannya juga berubah, sebelumnya terdiri dari 10 BAB dengan 62 pasal, menjadi 16 BAB dengan 110 pasal. Sesuai ketentuan di dalam UU No. 12/2011 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bahwa jika perubahan materi muatan dalam UU telah melebihi 50%, maka dilakukan penggantian UU baru. 

“Dengan demikian, nomenklatur yang semula RUU tentang Perubahan Atas UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, diganti dan ditetapkan oleh PPUU menjadi RUU tentang Pelayanan Publik,” ucap Badikenita dalam Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti ini. Menurut Senator dari Provinsi Sumatera Utara ini, politik hukum dari RUU ini adalah bagaimana penyelenggaraan publik di Indonesia dapat lebih efektif, efisien, modern, profesional dan akuntabel yang mengedepankan prinsip-prinsip good governance dengan memperhatikan dinamika perkembangan globalisasi, teknologi, generasi milenial, serta memperhatikan kemajuan peradaban sosial bangsa Indonesia dalam bentuk produk legislasi yang mampu menjawab kebutuhan hukum untuk 10 hingga 20 tahun kedepan.

 

sumber: https://www.dpd.go.id/daftar-berita/dpd-ri-sahkan-ruu-tentang-pelayanan-publik-sebagai-ruu-inisiatif




Akuntabilitas dan Pelayanan Publik BUMD: Studi Kasus di Provinsi Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Selatan

Analisis Yuridis Pelayanan Publik Yang Baik Sebagai Sarana Mewujudkan Good Governance dalam Konsep Welfare State

JDIH  

https://jdih.dpr.go.id/setjen/view/id/1191 Dokumen tersedia di Perpustakaan

Meningkatnya Perilaku Suap pada Pelayanan Publik

Model Tiket Elektronik Untuk Peningkatan Pelayanan Publik

Pengawasan Ombudsman Republik Indonesia dalam Pelayanan Publik


Naskah Akademik RUU tentang Pelayanan Publik

Pelayanan Publik & Pemerintahan Digital Indonesia

Pengembangan Kinerja Pelayanan Publik


Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik


Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts