RUU PERMUSEUMAN

Ringkasan

DPR RI melakukan Seminar Nasional dengan tema "Urgensi Rancangan Undang Undang (RUU) Permuseuman", untuk mendorong museum di Indonesia bertransformasi. Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar Perlemen (BKSAP) DPR, Putu Suparma Rudana menyebut permasalahan pengelolaan permuseuman, dan optimalisasi pengelolaan museum membutuhkan payung hukum dan anggaran melalui UU. Dengan adanya RUU ini diharapkan pengelolaan permuseuman kedepan dapat lebih baik lagi. Sehingga, warisan budaya Indonesia dapat dilestarikan dan dikelola dengan baik agar anak-anak Indonesia sebagai penerus bangsa juga dapat melihat dan mengerti warisan-warisan kebudayaan Indonesia yang ada museum.

Museum sebagai lembaga mengumpul, mencatat dan merawat serta melestarikan benda-benda warisan budaya, baik dari masa lampau maupun hingga pada masa kini merupakan tugas pokok dan misi yang senantiasa melekat dengan tanggungjawab penanganan sumberdaya budaya dalam hal ini sebagai obyek koleksi secara baik oleh pengelola serta ketersediaan dana yang menunjang maupun metode yang dipergunakan untuk menjalankan fungsi pelestarian warisan budaya tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel mendukung percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Permuseuman menjadi undang-undang (UU) sebagai upaya membangun semangat nasionalisme bangsa serta memberikan dampak besar terhadap berbagai sektor kehidupan seperti ekonomi dan pendidikan.

 

Sumber:

https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/47068/t/RUU%20Permuseuman%20Genting%20Diwujudkan%20untuk%20Melestarikan%20Kebudayaan%20Bangsa

https://rri.co.id/index.php/nasional/397061/urgensi-ruu-permuseuman-untuk-transformasi-dan-modernisasi-museum






PENTINGNYA MUSEUM BAGI PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN PENDIDIKAN DALAM PEMBANGUNAN

Museum Daerah Perlu Campur Tangan Pusat

Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts