RUU TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI

Ringkasan

UU Pengelolaan Keuangan Haji Perlu Direvisi, Ini Alasannya

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva. (Foto: Istimewa)

 
 
 
 

Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva menilai perlunya revisi undang-undang (UU) Nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji. Hal ini guna memberikan gambaran tugas dan fungsi Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) yang kerap disalahartikan oleh umat Islam di Indonesia. 

Dirinya mencontohkan, banyak masyarakat yang belum mengenal istilah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam biaya haji. Sehingga masyarakat tidak mengetahui secara utuh tugas dan tanggung jawab BPKH dalam pengelolaan dana haji di Indonesia.

Baca juga: BPKH Pastikan Dana Haji Dikelola Dengan Transparan dan Hati-Hati, Ini Buktinya!

“Penting karena ada banyak masalah mengenai tugas dan fungsi BPKH ini yang harus diperbaiki sehubungan dengan perubahan peraturan UU yang ada khususnya UU haji dan juga dalam rangka peningkatan fungsi dan peran BPKH dalam meningkatkan nilai manfaat dari pengelolaan dana haji,” ujar Hamdan dalam sebuah seminar dikutip 18 September 2023.

Ia melihat ada dua paradigma yang harus diubah dalam UU Nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji. Pertama terkait UU ini seolah-olah mendesain BPKH sebagai lembaga independen yang hanya mengelola dana haji untuk meningkatkan nilai manfaat dari hasil kelolaan keuangan haji. Sehingga seperti tidak ada hubungan nya dengan lembaga lain termasuk Kemenag, padahal kedua lembaga tersebut saling berkolaborasi dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

“Ketika kemenag membutuhkan dana haji maka seakan-akan BPKH sebagai kasir haji. Saya kira pandangan ini harus diubah, BPKH harus dilibatkan dalam seluruh proses ekosistem haji termausk penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH),” ucapnya.

Baca juga: BPKH Raih Opini WTP 5 Kali Berturut-turut dari BPK, Dana Haji Makin Aman?

Kedua, cara pandang membentuk UU terhadap BPKH dimana UU dibuat aturannya yang begitu sangat rigid. Dia menilai hal ini sebagai bentuk ketakutan pemerintah agar tidak terjadi penyalahgunaan tata kelola keuangan haji.

“Saya kira kekhawatiran itu perlu, tapi membuat sangat rigid itu akan menyulitkan BPKH. Ada mekanisme lain yang tidak harus serigid itu dalam rangka menghindari salah kelola. Dua hal ini menjadi konsen dalam perbaikan per UU mengenai keuangan haji,” tutupnya. (*)

 


Prolegnas RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan

Pelaksanaan Ibadah Haji Warga Negara Indonesia dengan Visa Haji Mujamalah dalam Perspektif Pelindungan Konsumen


Anotasi UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji

RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Tabel Peraturan Pelaksana UU Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Perlak Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Rekap Perlak Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts