RENCANA KENAIKAN TARIF PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 12 PERSEN

Ringkasan

Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2025 menjadi 12 persen. Kenaikan PPN ini merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan diharapkan meningkatkan pendapatan negara serta membantu dalam pengelolaan keuangan nasional.

“Berdasarkan Undang Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah memang diberikan kewenangan untuk menaikkan atau menurunkan PPN. Namun dalam hemat saya, pemerintah harus berhati-hati atas rencana kebijakan tersebut. Pada tahun 2022 lalu pemerintah telah menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen. Dalam waktu tak berselang lama, PPN akan dinaikkan lagi, saya kira ini jalan pintas untuk menaikkan perpajakan, tidak kreatif, bahkan akan berdampak luas membebani rakyat,” ujar Said.

Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengutarakan rencana ini akan memberi dampak kenaikan pendapatan negara antara Rp350-375 triliun. Namun, hal ini diprediksi akan memberikan implikasi terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 0,12%, penurunan konsumsi masyarakat sebesar 3,2%, upah minimum (UMP) yang berkurang, dan pemerintah akan menghadapi banyak risiko ekonomi di tengah ketidakpastian perekonomian global (“Pemerintah Harus HatiHati“, 2024)

Kenaikan tarif PPN ini berlaku untuk semua transaksi yang terjadi setelah tanggal 1 Januari 2025, kecuali untuk beberapa barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan peraturan teknis seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Pemerintah (PP). Kenaikan tarif PPN ini diharapkan akan memiliki dampak pada biaya operasional bisnis dan konsumen, sehingga perlu dilakukan perencanaan dan strategi yang tepat untuk menghadapi perubahan ini.

 

Sumber:

  1. https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/48813/t/Pemerintah%20Harus%20Hati-Hati%20atas%20Rencana%20Naikkan%20PPN%2012%20Persen (Pemerintah Harus Hati-Hati atas Rencana Naikkan PPN 12 Persen)
  2. https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/info_singkat/Info%20Singkat-XVI-6-II-P3DI-Maret-2024-246.pdf (Rencana Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai Dan Implikasinya)







Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts