Meski dihadapkan pada gelombang penolakan dan menimbulkan polemik, UU Kesehatan akhirnya disahkan oleh DPR. Dengan bertolak dari latar belakang masalah kesehatan yang begitu terstruktur dan genting, UU sapu jagat ini dinilai penting untuk disahkan.
Masyarakat Indonesia telah memiliki oleh undang-undang (UU) sapu jagat atau omnibus yang baru. Melalui inisiatif DPR, bersama dengan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, yakni UU Kesehatan. Pengesahannya sendiri telah dilakukan oleh DPR pada Selasa (11/7/2023), di Jakarta.
Kehadiran UU Kesehatan dengan statusnya sebagai omnibus law merupakan payung hukum bagi transformasi besar kesehatan nasional. Pembentukannya dilatarbelakangi oleh sejumlah masalah di bidang kesehatan Indonesia. Termasuk yang menjadi latar belakang adalah keterbatasan tenaga kesehatan, proses perizinan yang dipermainkan, dan sistem kesehatan yang belum memadai.
Pemerintah dan DPR memandang perubahan signifikan diperlukan untuk keluar dari segala masalah struktural dan fungsional tersebut. Apalagi, pandemi Covid-19 telah menjadi ujian besar yang menunjukkan kerentanan koridor kesehatan di Indonesia. Maka dari itu, UU Kesehatan hadir sebagai pintu transformasi besar dengan dirumuskan ke dalam enam pilar transformasi sebagai pedoman tujuan.
Dengan latar belakang yang ada tersebut, rupanya kehadiran UU Kesehatan menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Berbagai organisasi kesehatan, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dengan berbagai argumen menolak keras kehadiran UU Kesehatan.
Sementara, pihak pendukung UU ini adalah Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI), Perkumpulan Apoteker Seluruh Indonesia (PASI), dan Forum Dokter Susah Praktek (FDSP).
Lain-lain 
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/45462/t/Paripurna%20DPR%20Tetapkan%20UU%20Kesehatan,%20Regulasi%20Komprehensif%20di%20Bidang%20KesehatanLain-lain 
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/45113/t/Perkuat%20Pelayanan%20Kesehatan%20Primer,%20Inilah%2012%20Poin%20Penting%20RUU%20KesehatanLain-lain 
https://laporcovid19.org/post/tolak-ruu-kesehatan-omnibus-law-hasil-permufakatan-jahat-pemerintah-dengan-dpr-yang-merampas-hak-rakyat-atas-kesehatan-dan-mengancam-keselamatan-rakyat-dan-kedaulatan-negaraHak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts