RUU tentang Pengelolaan Udara Nasional

Ringkasan

Urgensi Pembentukan RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kepulauan yang terdiri dari pulau-pulau besar dan kecil dengan luas perairan sebesar 6.400.000 km². Luas wilayah kedaulatan NKRI yang terdiri dari daratan dan lautan memiliki dampak pada luas dan ketinggian kedaulatan negara di ruang udara.

Indonesia mempunyai kekayaan wilayah ruang udara nasional dan potensi sumber daya alam di udara yang strategis dan melimpah baik secara horizontal maupun secara vertikal dari sudut letak geografis, pertahanan dan keamanan negara serta aktivitas penerbangan udara dan dari sudut kepentingan sosial ekonomis dan ekologis.

Sampai saat ini, 78 tahun sejak Indonesia Merdeka, negara ini belum pernah memiliki undang-undang tentang pengaturan ruang udara. Ruang udara sebagai bagian dari ruang wilayah NKRI perlu dikelola serta dimanfaatkan sebaik-baiknya secara bijaksana. Pemanfaatan dan penggunaan ruang udara harus dilakukan secara berkelanjutan demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sesuai dengan landasan konstitusional negara.

Sehubungan dengan pentingnya keberadaan regulasi berkaitan dengan pengelolaan ruang udara tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menetapkan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2024 melalui Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 15/DPR RI/I/2023-2024, pada tanggal 3 Oktober 2023 yang lalu.

 

Melalui Keputusan tersebut, DPR RI telah menetapkan sebanyak 47 Judul Rancangan Undang-Undang dalam Program Legislasi Nasional 2024. Salah satu yang termasuk adalah Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara Nasional (RUU PRUN).

RUU PRUN sendiri telah berproses sangat lama pada tingkat pembahasan dan penyusunan oleh Pemerintah. RUU ini pertama kali disusun pada tahun 2003 dan telah berpindah-pindah penyusunannya oleh beberapa instansi.

Mulai dari Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), hingga akhirnya berproses di Kementerian Pertahanan sejak tahun 2018.

Ruang Udara beserta sumber daya di dalamnya sebagai sumber daya milik bersama (common pool resources) dengan pemanfaatan serta kepentingan yang beragam, menjadikannya bersifat tidak terbatas. Kondisi ini yang kemudian sangat berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan antar stakeholders terkait penggunaan dan pemanfaatan ruang udara.

Berbagai potensi permasalahan pemanfaatan dan pengelolaan ruang udara tersebut harus diwadahi melalui adanya pengaturan pengelolaan ruang udara dalam bentuk regulasi yakni peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, RUU PRUN diharapkan dapat mengisi kekosongan hukum dalam mengatasi berbagai permasalahan keudaraan selama ini.

Penguatan kedaulatan udara sebagai roh utama RUU Pengelolaan Ruang Udara adalah rezim perizinan (negara) yang ketat sebagaimana dinyatakan Pasal 3(d) Konvensi Chicago 1944. Hal ini harus dilakukan secara hati-hati agar tidak melahirkan rezim perizinan yang berlebihan. 

Indonesia saat ini telah memiliki Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang mengatur tentang penyelenggaraan penerbangan sipil yang telah selaras dengan ketentuan hukum penerbangan sipil internasional. Undang-undang ini telah menegaskan kedaulatan negara di ruang udara dan menjadi instrumen hukum yang menjamin keteraturan, keselamatan, dan keadilan dalam penyelenggaraan penerbangan nasional sesuai standar internasional. Meskipun demikian, masih terdapat kekosongan hukum (legal gaps) berkaitan dengan pengelolaan ruang udara, diantaranya delimitasi ruang udara (airspace) dan angkasa (outer space), digitalisasi dan keamanan siber, pengaturan drone, tata ekonomi udara, perlindungan terhadap lingkungan, dan integrasi sipil-militer.

Sehingga dipertimbangkan perlu untuk mengisi kekosongan pengaturan ruang udara yang belum terbahas di UU Nomor 1 Tahun 2009 melalui RUU tentang Pengelolaan Udara Nasional.

Sumber:

https://www.hukumonline.com/berita/a/urgensi-pembentukan-regulasi-pengelolaan-ruang-udara-nasional-lt64af5efe1ab42/

https://www.hukumonline.com/berita/a/undang-undang-pengelolaan-ruang-udara--harapan-baru-memperkuat-langit-nusantara-lt68e60b3c27e3f/



Soal RUU Pengelolaan Ruang Udara, Senator Filep Beri Analisa Dampak Bagi Daerah


Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara


Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts