RUU DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

Ringkasan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden atau UU Wantimpres menjadi rancangan undang-undang usul inisiatif DPR. Revisi UU Wantimpres akan mengubah Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung atau DPA.

Gagasan mengubah Wantimpres menjadi DPA lewat revisi undang-undang tersebut mendapat respons dari berbagai kalangan. Sejumlah pihak mengkritik perubahan itu tidak sesuai dengan konsep ketatanegaraan. Pembentukan DPA juga dinilai hanya untuk memberikan jabatan baru bagi para mantan penguasa.

Anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengklaim revisi UU Wantimpres akan memperjelas tugas dan fungsi dewan pertimbangan dalam membantu presiden. Dia menilai kinerja Wantimpres belum optimal sehingga revisi aturan atas lembaga pemerintah itu diperlukan.

Sekretaris Jenderal PAN ini menegaskan nantinya dewan pertimbangan itu akan diisi oleh tokoh-tokoh yang dinilai penting bagi presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto. Menurut dia, pertimbangan yang bisa membantu presiden itu meliputi bidang politik hingga perekonomian.

Puan mengklaim revisi UU Wantimpres ditujukan untuk memperkuat kedudukan dan fungsi dewan pertimbangan yang bertugas membantu presiden. Dia juga belum bisa memastikan nama atau status dewan pertimbangan itu secara pasti.

https://nasional.tempo.co/read/1890794/pro-kontra-soal-revisi-uu-wantimpres-yang-akan-aktifkan-lagi-dewan-pertimbangan-agung?page_num=1




Jokowi soal Wantimpres Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Itu Inisiatif DPR Baca artikel detiknews, "Jokowi soal Wantimpres Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Itu Inisiatif DPR"

RUU Wantimpres Sah Sebagai RUU Usul Inisiatif DPR

Wantimpres: Tugas, Fungsi, Dasar Hukum, dan Susunannya Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wantimpres: Tugas, Fungsi, Dasar Hukum, dan Susunannya"





PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2007 TENTANG TATA KERJA DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN DAN SEKRETARIAT DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 96 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2007 TENTANG TATA KERJA DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN DAN SEKRETARIAT DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN



Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts