UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga merupakan kebutuhan mendesak dalam perlindungan pekerja dan warga negara Republik Indonesia yang berjumlah 4,2 juta (Data Sruvei ILO dan Universitas Indonesia, 2015). Pekerja Rumah Tangga (PRT) selama ini melakukan pekerjaan dengan memenuhi unsur upah, perintah dan pekerjaan, dengan demikian PRT adalah pekerja yang berhak atas hak-hak normatif dan perlindungan sebagaimana yang diterima pekerja pada umumnya. Wilayah kerja PRT bersifat domestik dan privat sehingga tidak ada kontrol dan pengawasan Pemerintah yang mana pada prakteknya sangat rawan dan rentan terhadap diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan.
Dalam UU ini diatur tentang:
Hal-hal krusial yang ada di dalam bahasan RUU PPRT adalah: RUU tidak menyebutkan upah minimum regional – provinsi. RUU PPRT melindungi kepentingan relasi/hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga (majikan). PRT yang dimaksud adalah pekerja yang menerima upah (tidak tergolong abdi dalem, atau seseorang yang ikut keluarga, dan lainnya). RUU ini tidak hanya mengatur terkait perlindungan dan jaminan kepada PRT tetapi Pemberi Kerja (majikan). RUU dimaksudkan untuk meminimalisir tindak penyalahgunaan agen-agen penyedia PRT.
Catatan:
RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) telah diajukan sejak tahun 2004 dan masuk dalam Prolegnas setiap masa periode masa bakti DPR RI. Periode Masa Bakti Tahun 2009-2014 RUU PPRT masuk prioritas tahunan dari 2010, 2011, 2012, 2013, 2014. Sejak tahun 2010 RUU PPRT masuk dalam pembahasan Komisi IX DPR RI. Tahun 2010-2011 Komisi IX DPR RI melakukan riset di 10 Kabupaten/Kota. Tahun 2012 Komisi IX melakukan uji publik pada 3 Kota diantaranya Makassar, Malang dan Medan. Tahun 2012 ini juga Komisi IX melakukan studi banding ke Afrika Selatan dan Argentina. Tahun 2013 Komisi IX menyerahkan draft RUU PPRT ke Baleg DPR RI. Tahun 2014 pembahasan RUU berhenti di Baleg DPR RI. Masa Bakti Periode 2014-2019 RUU masuk dalam Prolegnas (waiting list). Masa Bakti Periode 2019-2024 pembahasan masuk lagi dalam Prolegnas. Kemudian pada tahun 2020 ini masuk RUU Prioritas.
Sumber Kutipan: http://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/RJ5-20200226-054930-5717.pdf
Bahan Narasumber: Urgensi dan Pokok-Pokok Pikiran Pengaturan Penyusunan ®UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Lain-lain 
http://www.dpr.go.id/berita/detail/id/29245/t/Baleg+DPR+Setujui+RUU+PPRT+dengan+PenyempurnaanLain-lain 
http://www.dpr.go.id/berita/detail/id/29261/t/Baleg+Sepakati+RUU+PPRT+Jadi+Inisiatif+DPR+E-Jurnal DPR 
http://berkas.dpr.go.id/puslit/files/jurnal_kepakaran/Negara%20Hukum-3-2-November-2012.pdf?1592475564 Dokumen tersedia di PerpustakaanE-Jurnal DPR 
http://berkas.dpr.go.id/puslit/files/jurnal_kajian/Jurnal%20Kajian-16-1-Maret-2011.pdf?1592482060Lain-lain 
https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/@asia/@ro-bangkok/@ilo-jakarta/documents/publication/wcms_122275.pdfHak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts