Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong segera disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Pengasuhan Anak. Staf Ahli Hubungan Kelembagaan KemenPPPA Rini Handayani mengatakan banyak peraturan perlindungan anak yang belum tertulis dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Mendorong (disahkannya RUU Pengasuhan Anak), karena memang sangat diperlukan arena banyak gap yang masih belum tertuang dalam UU Perlindungan Anak, meskipun sudah ada PP Pengasuhan Anak," katanya, Senin (18/12/2023).
Ia mengatakan bahwa RUU Pengasuhan Anak saat ini sudah masuk dalam prolegnas. "Kemarin kami diskusi dengan Komisi VIII DPR dan ini sudah masuk dalam proleg, itu inisiatif DPR," katanya.
Senada, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus mendorong agar Rancangan Undang-undang Pengasuhan Anak untuk segera disahkan, salah satu tujuannya untuk melindungi anak-anak dari situasi yang membahayakan.
Keberadaan Undang-undang ini penting karena untuk melakukan intervensi di dalam keluarga, membutuhkan payung hukum kebijakan yang komprehensif, termasuk ketika ada kekerasan, sehingga petugas dapat segera menindaklanjuti kondisi pengasuhan anak yang terancam.
https://ameera.republika.co.id/berita/s5v0tg370/kementerian-pppa-dorong-ruu-pengasuhan-anak-segera-disahkan
Lain-lain 
https://www.kompasiana.com/umsidamenyapa5821/65adfca7de948f5b633b0af2/5-bentuk-perlindungan-anak-menurut-hukum-di-indonesiaLain-lain 
https://www.rri.co.id/nasional/617793/kemenpppa-akui-tak-mudah-rancang-ruu-pengasuhan-anakKatalog Perpustakaan 
https://opac.dpr.go.id/index.php?p=show_detail&id=36449&keywords=perlindungan+anak Dokumen tersedia di PerpustakaanKatalog Perpustakaan 
https://opac.dpr.go.id/index.php?p=show_detail&id=37927&keywords=perlindungan+anak Dokumen tersedia di PerpustakaanHak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts