RUU PENGASUHAN ANAK

Ringkasan

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong segera disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Pengasuhan Anak. Staf Ahli Hubungan Kelembagaan KemenPPPA Rini Handayani mengatakan banyak peraturan perlindungan anak yang belum tertulis dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Mendorong (disahkannya RUU Pengasuhan Anak), karena memang sangat diperlukan arena banyak gap yang masih belum tertuang dalam UU Perlindungan Anak, meskipun sudah ada PP Pengasuhan Anak," katanya, Senin (18/12/2023).

Ia mengatakan bahwa RUU Pengasuhan Anak saat ini sudah masuk dalam prolegnas. "Kemarin kami diskusi dengan Komisi VIII DPR dan ini sudah masuk dalam proleg, itu inisiatif DPR," katanya.

Senada, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus mendorong agar Rancangan Undang-undang Pengasuhan Anak untuk segera disahkan, salah satu tujuannya untuk melindungi anak-anak dari situasi yang membahayakan.

Keberadaan Undang-undang ini penting karena untuk melakukan intervensi di dalam keluarga, membutuhkan payung hukum kebijakan yang komprehensif, termasuk ketika ada kekerasan, sehingga petugas dapat segera menindaklanjuti kondisi pengasuhan anak yang terancam.

https://ameera.republika.co.id/berita/s5v0tg370/kementerian-pppa-dorong-ruu-pengasuhan-anak-segera-disahkan



Aspek perlindungan anak Indonesia : Analisis tentang perkawinan di bawah umur

Hukum perlindungan anak : Perspektif Maqashid Al-Syariah


NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Banyak Kekerasan: Perlindungan Anak Komitmen Bersama

Banyak Keluarga Stres: Lindungi Anak dari Kekerasan

Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts