RUU PENDIDIKAN KEDOKTERAN

Ringkasan

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Romo H.R. Muhammad Syafi'i menyatakan Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran (RUU Dikdok) yang bertujuan merevisi UU existing, UU Nomor 20 Tahun 2013, mendesak untuk disahkan. Tujuannya, mahasiswa yang telah lulus menempuh pendidikan di fakultas kedokteran terakreditasi yang memiliki kualitas akademik setara uji kompetensi dapat langsung memakai gelar dokter.

"UU Dikdok ini harus segera direvisi. Pertama, soal terhambatnya mahasiswa yang sudah lulus dalam akademik dan juga profesi di kedokteran memiliki gelar dokter karena ada uji kompetensi. Melalui fakultas terakreditasi maka seharusnya sudah dianggap mumpuni menghasilkan dokter berkualitas setara uji kompetensi. Jadi, mahasiswa yang telah lulus bisa langsung memakai gelar dokter," ujarnya usai memimpin kunjungan kerja Baleg DPR RI ke Provinsi Sumatera Utara, Senin (21/3/2022).

Namun demikian, calon dokter yang akan membuka praktek tetap wajib untuk mengikuti uji kompetensi. Selain itu, biaya pendidikan kedokteran yang masih terbilang mahal di Indonesia menjadi sorotan Baleg. Maka, Romo mengusulkan opsi kemungkinan pemangkasan beberapa mata pelajaran, sehingga memungkinkan dokter tamat pendidikan lebih cepat tanpa harus  mengurangi kualitas.

Tak kalah pentingnya, politisi Partai Gerindra itu mencermati belum terdistribusinya dokter secara merata ke seluruh daerah. Terkait hal itu, dalam revisi UU Dikdok nantinya akan mewajibkan masing-masing Pemerintah Daerah mengatasi kekurangan dokter di berbagai daerah dengan cara memberikan beasiswa kepada tiap calon dokter yang berasal dari masing-masing daerah dengan ikatan dinas terutama.

"Usai tamat pendidikan menjadi dokter nantinya maka bisa langsung bertugas di daerah yang kekurangan jumlah dokter. Apalagi, banyak warga yang berminat menjadi dokter tetapi mengalami kendala ekonomi. Maka, diharapkan ke depan melalui partisipasi pemda menjadi solusi supaya distribusi dokter ke daerah-daerah itu bisa lebih merata karena dibiayai masing-masing pemda terutama daerah 3T," pungkas Romo.

https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/38199/t/Revisi+UU+Dikdok+Mendesak+Disahkan

Anggota DPR Surati Jokowi Karena Nadiem Tak Kunjung Serahkan DIM RUU Pendidikan Kedokteran



KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI, RISET, DAN TEKNOLOGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 139/E/KPT/2022 TENTANG PERSYARATAN DAN PROSEDUR PEMBUKAAN PROGRAM STUDI KEDOKTERAN PROGRAM SARJANA DAN PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PROFESI DOKTER PROGRAM PROFESI, PROGRAM STUDI KEDOKTERAN GIGI PROGRAM SARJANA DAN PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PROFESI DOKTER GIGI PROGRAM PROFESI, SERTA PEMBENTUKAN FAKULTAS KEDOKTERAN DAN FAKULTAS KEDOKTERAN GIGI

Naskah Akademik Rancangan Undang Undang tentang Pendidikan Kedokteran

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 93 TAHUN 2015 TENTANG RUMAH SAKIT PENDIDIKAN


Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN

Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts