HUKUM PERDATA INTERNASIONAL

Ringkasan

Era globalisasi dan kemajuan teknologi membawa dampak pada semakin meningkatnya transaksi lintas negara dalam berbagai bidang. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu aturan yang dapat memberikan kepastian hukum dan mengatur perkara yang melibatkan pihak dari berbagai negara. Pemerintah berusaha mengakomodir kebutuhan hukum tersebut dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI).  
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana berpendapat bahwa RUU HPI akan memperkuat posisi Indonesia dalam persaingan global. “Undang-Undang (UU) yang jelas dan komprehensif di bidang hukum perdata internasional akan menunjukkan komitmen tinggi dalam mewujudkan hubungan bisnis yang sehat dan meningkatkan kredibilitas kita di mata negara lain. Oleh karena itu, RUU HPI sangat relevan dalam menjawab tantangan globalisasi dan jadi alat penting dalam membangun hubungan internasional yang lebih baik serta berkelanjutan,” ujarnya ketika memberikan keterangan mengenai RUU HPI di Jakarta, Jumat (31/03/2023)
https://bphn.go.id/publikasi/berita/2023033106424623/siaran-pers-bphn-ruu-hukum-perdata-internasional-akan-perkuat-indonesia-dalam-persaingan-global







Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts