RUU PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA

Ringkasan

Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) DPR RI Willy Aditya menyampaikan bahwa RUU PPRT  hadir untuk bisa memberikan keadilan kepada para Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang bekerja dalam sektor domestik dan memberikan jaminan adanya perlindungan hukum kepada PRT. Willy menganggap, PRT kerap mengalami diskriminasi karena tidak dianggap sebagai pekerja.

“UU Nomor 13 tahun 2003 itu sangat diskriminatif karena mereka yang bekerja di sektor domestik atau rumah tangga itu tidak pernah diakui sebagai pekerja. Maka UU ini adalah UU yang mencoba memberikan perlindungan hukum untuk mengatasi kasus diskriminasi, kekerasan, perbudakan bahkan yang terjadi pada Pekerja Rumah Tangga,”.

Politisi Fraksi Partai NasDem itu mengatakan, RUU PPRT diharapkan bisa berikan jembatan untuk jaminan pekerja rumah tangga di Indonesia. Kendati, sudah ada Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang mengatur perlindungan PRT, namun aturan tersebut dinilai tidak cukup kuat. “Maka UU ini mencoba memberikan jembatan walaupun sudah ada Kemnaker tapi tidak cukup kuat untuk memberikan perlindungan dan hukuman pada kasus diskriminasi, kekerasan dan perbudakan pada pekerja rumah tangga,” ungkapnya.

sumber: https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/43408/t/RUU%20PPRT%20Hadir%20Untuk%20Berikan%20Perlindungan%20Bagi%20Pekerja%20di%20Sektor%20Rumah%20Tangga


DESAK PENGESAHAN RUU PPRT, ALIANSI PRT ANCAM MOGOK MAKAN


Pemerintah Beri Perhatian Serius Terhadap Penetapan UU Perlindungan PRT


Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional 2024: “Tahun 2024, Titik Kritis bagi RUU PPRT”




Undang-Undang Perlindungan Terhadap Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Mewujudkan Economic Democracy di Ranah Domestik



Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts