Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran telah berlaku selama hampir 15 tahun (disahkan tanggal 7 Mei 2008). Adapun materinya berjumlah 22 bab dan 355 pasal. Kemudian undang-undang ini direvisi melalui ketentuan Pasal 54 dan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yang materinya merubah, menambah, atau menghapus 67 pasal dan 6 penjelasan di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Undang-Undang ini pun telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2024 nomor urut 6. Adapun tujuan dari penyusunan RUU Perubahan Kedua Atas UU Pelayaran adalah untuk meningkatkan daya saing dalam penyelenggaraan pelayaran Indonesia agar lebih efektif dan efisien, meningkatkan nilai logistic performance index (LPI) dalam penyelenggaran kepelabuhan di Indonesia, dan memperjelas kedudukan dan status kelembagaan penjaga laut dan pantai. Terkait dengan urgensi perubahan Undang-Undang tentang Pelayaran, selain untuk sinkronisasi dengan Undang-Undang tentang Cipta Kerja, terdapat juga beberapa permasalahan, perkembangan, dan kebutuhan hukum yang dirasa perlu direspon untuk menyempurnakan undang-undang ini, antara lain mencakup: Penerapan asas cabotage, Penghapusan Biaya Angkut Logistik, Pemberdayaan Pelayaran Rakyat, Tol laut, Penjaga laut dan pantai (sea and coast guard), Tata cara penahanan kapal di Pelabuhan, Bentuk pengusahaan kepelabuhan.
Badan Keahlian 
https://berkas.dpr.go.id/puuekkukesra/na/file/na-238.pdf Dokumen tersedia di PerpustakaanLegislasi 
https://www.dpr.go.id/uu/detail/id/607 Dokumen tersedia di PerpustakaanBadan Keahlian 
https://berkas.dpr.go.id/puuekkukesra/na/file/na-239.pdf Dokumen tersedia di PerpustakaanHak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts