RUU TENTANG IBUKOTA NEGARA

Ringkasan

Upaya pemindahan ibu kota Indonesia dimulai pada tahun 2019 pada masa kepresidenan Joko Widodo. Melalui rapat terbatas pemerintah pada tanggal 29 April 2019, Joko Widodo memutuskan untuk memindahkan ibu kota negara ke luar Pulau Jawa. Pemindahan ibu kota ini tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024. Pada 26 Agustus 2019, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa ibu kota baru akan dibangun di wilayah administratif Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Sebelumnya, kota Palangka Raya sempat menjadi kandidat kuat sebagai lokasi ibukota baru.

Usulan pemindahan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke lokasi lainnya telah didiskusikan sejak kepresidenan Soekarno hingga Susilo Bambang Yudhoyono. Presiden SBY mendukung ide untuk membuat pusat politik dan administrasi Indonesia yang baru, karena masalah lingkungan dan overpopulasi Jakarta.

Menurut Presiden Joko Widodo, alasan wilayah di Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara dijadikan lokasi ibu kota baru adalah kecilnya risiko bencana alam di wilayah itu, lokasi yang "ada di tengah-tengah Indonesia", lokasi di dekat kota Balikpapan dan Samarinda yang sudah berkembang, "infrastruktur yang relatif lengkap", dan adanya 180 hektare tanah yang telah dikuasai pemerintah.

Dalam pengumuman 26 Agustus 2019, Joko Widodo menyebutkan pemerintah akan segera merancang undang-undang untuk pemindahan ibu kota untuk disetujui Dewan Perwakilan Rakyat. Pembangunan akan dimulai pada 2020, dan pemindahan akan dilakukan bertahap dimulai dari 2024. Kemudian, Pemimpin Ibukota Baru tidak dipimpin seorang Gubernur, melainkan Kepala Badan Otorita Ibukota Indonesia yang mirip jabatannya setingkat Menteri, dan Badan Otorita pun akan dibantu oleh Manager-Kepegawaian mengawasi Pemerintahan Ibukota Baru nantinya.

            Pemerintah, melalui Kementerian PUPR, menyelenggarakan sayembara gagasan desain kawasan Ibu Kota Negara (IKN) tingkat nasional dari bulan Oktober hingga Desember 2019 berhadiah total 5 miliar rupiah. Dewan juri yang terdiri dari 13 orang disiapkan untuk memilih pemenang sayembara tersebut, dengan Imam Santoso Ernawi selaku Ketua Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN sebagai kepala dewan juri.

            Sayembara tersebut menetapkan tiga kriteria umum yang harus dipenuhi usulan desain ibukota baru, yaitu desain harus mencerminkan identitas bangsa; desain harus menjamin keberlanjutan lingkungan, sosial, dan ekonomi; serta mencerminkan kota yang cerdas, modern, dan berstandar internasional.

Saat pendaftaran ditutup, terdapat total 762 usulan tajuk dari para peserta sayembara, 12 usulan di antaranya berasal dari peserta luar negeri. 

            Pemenang sayembara desain ibu kota negara yang diumumkan pada 23 Desember 2019 menyatakan desain bertajuk Nagara Rimba Nusa sebagai pemenang utama sayembara tersebut. Desain lainnya yang bertajuk "The Infinite City" dinyatakan sebagai juara kedua, dan "Seribu Galur" sebagai juara ketiga. Selain itu, desain bertajuk "Zamrud Khatulistiwa" dan "Banua Rakyat Nusantara" juga menjadi pemenang harapan pertama dan kedua.

            Pada Mei 2020, Bappenas menyatakan bahwa kegiatan pemindahan ibukota negara akan tetap dilanjutkan, walaupun sebagian anggaran harus dialihkan untuk penanggulangan pandemi koronavirus di Indonesia. Kegiatan tersebut akan difokuskan terhadap kegiatan pengkajian dan persiapan sebelum pembangunan fisik dikerjakan, walaupun pembangunan wahana penunjang yang telah dimulai sebelum 2020 akan tetap dilanjutkan.

            Sekjen Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani serta dosen Universitas Trisakti Yayat Supriatna menyebutkan perlunya disahkan undang-undang agar keputusan pemerintahan Joko Widodo menjadi mengikat dan tidak diubah oleh presiden selanjutnya. Pada saat ini, posisi Jakarta sebagai ibu kota didasarkan pada UU 29/2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta.

Sultan Adji Muhammad Arifin, pemimpin Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura, merasa bersyukur dengan pemindahan ibu kota negara dikarenakan wilayah tersebut merupakan tempat berdirinya Kerajaan Kutai yang merupakan kerajaan dengan bukti sejarah tertua di Indonesia.

            Ekonom senior, Emil Salim mempertanyakan proses pemindahan ibu kota dari Jakarta yang dianggap justru akan meninggalkan masalah banjir dan macet yang semestinya dapat diselesaikan dengan solusi konkret tanpa memerlukan pemindahan besar-besaran yang membutuhkan banyak dana.

Kelompok pemerhati lingkungan Greenpeace Indonesia mengkritisi rencana pemindahan Ibu kota ke Kalimantan yang dapat mengancam kelestarian hutan hujan Kalimantan sebagai "paru-paru dunia" dan ekosistem langka, termasuk spesies Orangutan.Resiko kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan sebagai dampak kerusakan alam di wilayah Ibu kota baru juga menjadi pertimbangan serius bagi pemerhati lingkungan.

            Partai Gerindra juga memberi respon negatif atas urgensi dari rencana pemindahan Ibu kota ke Kalimantan Timur sebagai sebuah "pemborosan" semata demi pencitraan politik dan menambah beban negara kepada swasta dan asing. Politisi PKS Mardani Ali Sera mempermasalahkan rencana keterlibatan pihak asing dalam pengarahan proses pembentukan ibu kota baru, dengan berpendapat bahwa kemampuan para ahli dalam negeri sudah cukup untuk membangun ibu kota negaranya sendiri. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengkritisi penyediaan luas wilayah untuk Ibu kota baru yang dinilai boros lahan.Berdasarkan hasil survei Lembaga Survei Kedai KOPI pada Agustus 2019, 95,7% responden dari Jakarta menyatakan penolakannya terhadap rencana pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur.

 

Sumber Kutipan:

https://id.wikipedia.org/wiki/Pemindahan_ibu_kota_Indonesia_(2019%E2%80%93sekarang)#:~:text=Melalui%20rapat%20terbatas%20pemerintah%20pada,Jangka%20Menengah%20Nasional%202020%2D2024.















Analisis Kesiapan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam Wacana Pemindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia ke Kota Palangkaraya

Analisis Sentimen Keputusan Pemindahan Ibukota Negara Menggunakan Klasifikasi Naive Bayes



Dampak Pengelolaan Lingkungan Hidup Bagi Kalimantan Timur Sebagai Ibu Kota Negara Serta Penyelesaian Sengketa Hukumnya

Dampak Wacana Pemindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia terhadap Dinamika Perekonomian Di Palangka Raya

Eksistensi Bahasa Lokal Terkait Pemindahan Ibu Kota Negara Ke Kalimantan Timur: Ancaman dan Strategi Pemertahanannya

Implikasi Hukum Pertanahan terhadap Pemindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia dari Jakarta Ke Kalimantan Timur



Model Konseptual Pemertahanan Bahasa Lokaldi Kalimantan Timur sebagai Ibukota Negara yang Baru

Pemindahan Ibu Kota Baru Negara Kesatuan Republik Indonesia ke Kalimantan Timur: Strategi Pemenuhan Kebutuhan dan Konsumsi Energi




Pemindahan Ibukota Negara Indonesia, Perspektif Kebencanaan

Pertimbangan Pemindahan Ibukota Negara Ditinjau dari Perspektif Geografi Pertahanan

Strategi Pembiayaan dan Multiplier Effect Perekonomian dalam Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara

Warisan Budaya sebagai Ikon Pariwisata dalam Rangka Kalimatan Timur Menjadi Ibukota Negara

Air Perkotaan dalam Pembangunan Kota yang Berkelanjutan

Buku 5 : Udara Perkotaan dalam Pembangunan Kota yang Berkelanjutan

Bunga Rampai Pembangunan Kota Indonesia Dalam Abad 21

Jokowi : Memimpin Kota Menyentuh Jakarta


Manajemen Kota: Perspektif Spasial


Mengenal 33 Provinsi Indonesia: Kalimantan Timur

Penataan Ruang : Sebuah Cermin Peradaban

Peran DPRD dalam Pembangunan Kota yang Berkelanjutan

Perencanaan Daerah: Bagaimana Membangun Ekonomi Lokal, Kota, dan Kawasan?

Perencanaan Kota Komprehensif : Pengantar & Penjelasan

Pola Komunikasi Pembangunan Pada Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pemekaran Daerah: Studi Kasus Pola Komunikasi Pembangunan Pada Kota Palopo Sulawesi Selatan Dan Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat

Profil Daerah Kabupaten dan Kota Jilid 1

Profil dan Pemetaan Daya Saing Ekonomi Daerah Kabupaten/Kota Di Indonesia

Proses Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara

Proses Perencanaan Wilayah dan Kota

Sejarah Sosial Di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya

Sistem Informasi Terbuka Penunjang Pembangunan Berwawasan Lingkungan

Tata Ruang Dalam Pembangunan Kota Yang Berkelanjutan

Transforming Cities with Transit : Transit and Land Use Integration for Sustainable Urban Development

Transportasi Kota dalam Pembangunan Kota yang Berkelanjutan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2020-2024

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1990 TENTANG SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA REPUBLIK INDONESIA JAKARTA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2007 TENTANG PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA SEBAGAI IBUKOTA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2004 TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 1999 TENTANG PEMERINTAHAN PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA REPUBLIK INDONESIA JAKARTA

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Dorong Kajian Lebih Mendalam: DPR Tak Mau Undang-Undang Pemindahan Ibukota Digugat

Dorong RUU Pemindahan Ibukota, Misbakhun: Optimalisasi Aset Tekan Biaya Pembangunan


DPR Minta Landasan Hukum Pemindahan IKN Jadi Prioritas

DPR Tolak Pelibatan Swasta dalam Pemindahan Ibu Kota


DPR: Pemindahan Ibu Kota Bakal Jadi Legacy Jokowi

Dukung Keinginan Jokowi - Misbakhun: Pemindahan Ibu Kota Bisa 0 Rupiah Lho

Dukung Pemindahan Ibu Kota, DPR Siap Buatkan Payung Hukum


Hentikan Bicara Pemindahan Ibukota - Dinilai Tidak Realistis, Mending Urus Masalah Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi


IBU KOTA BARU. Kontestasi Swasta Biayai Ibu Kota Negara Baru

IBU KOTA NEGARA BARU, MENDAMBA KOTA CANGGIH NAN RAMAH LINGKUNGAN

IBU KOTA NEGARA, PUPR BELUM ALOKASIKAN DANA PEMBANGUNAN FISIK


Menkumham: RUU Omnibus Law dan Pemindahan Ibu Kota Jadi Prioritas


Pemerintah Diminta Serius Soal Ibu Kota Negara


Pemindahan Ibu Kota Butuh Kesiapan Regulasi: DPR Terima Surat Kajian dari Jokowi

Pemindahan Ibu kota Diputuskan Berdasar Hasil Kajian



Pemindahan Ibu Kota, DPR Batalkan Pembangunan Gedung


PENANGANAN PANDEMI JADI FOKUS PEMERINTAH, PROYEK IKN BERPELUANG DITUNDA

Pengawal Lingkungan di Lokasi Baru Ibu Kota Negara

Pertimbangkan Aspek Psikologis Warga Jakarta, DPR Belum Kompak soal Isu Pemindahan Ibukota

PROYEK INFRASTRUKTUR. Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Tersambung Lokasi IKN

Senayan belum Satu Suara soal Wacana Pemindahan Ibukota

Soal Pemindahan Ibukota: DPR Minta Pemerintah Membuat UU Khusus


Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts