RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

Ringkasan

Kepariwisataan berperan strategis dalam mendukung pembangunan nasional sebagai bagian dari upaya mencapai tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pariwisata merupakan bagian dari kebudayaan dan kegiatan berwisata juga bagian dari upaya menjaga nilai-nilai dan warisan budaya bangsa serta peninggalan sejarah sebagai peradaban bangsa yang harus dilindungi dan dihormati. Kepariwisataan telah menjadi salah satu sektor yang berpengaruh pada kondisi sosio-ekonomi dari pelaku Pariwisata, sehingga dalam menghitung dampak Pariwisata tidak lagi hanya mengukur keuntungan ekonomi melainkan juga meningkatkan kehidupan sosial budaya serta hubungan antarmanusia dalam upaya meningkatkan kehidupan bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia. Adanya perkembangan Pariwisata dari Wisata massal kemudian muncul Wisata minat khusus menggambarkan adanya pergeseran peranan Pariwisata sebagai industri berbasis pengalaman dan mengutamakan hasil berwisata yaitu peningkatan kualitas hidup. Dari aspek Daya Tarik Wisata, saat ini berkembang sangat pesat keberadaan desa Wisata dan kampung tematik. Desa Wisata dan kampung tematik menjadi ikon Wisata Indonesia sebagai respon atas perkembangan konsep Wisata berbasis kebudayaan di suatu daerah dan sangat terkait erat dengan pelaksanaan Pariwisata berkelanjutan. Pariwisata berkelanjutan merupakan upaya penyelenggaraan Pariwisata yang ditujukan untuk pemerataan pembangunan antar generasi pada masa kini maupun masa mendatang dengan memperhitungkan dampak ekonomi, dampak sosial, dan dampak lingkungan saat ini dan masa depan guna memenuhi kebutuhan wisatawan, industri, lingkungan, dan masyarakat setempat. Perkembangan Pariwisata berkelanjutan menuntut seluruh pelaku Wisata untuk memiliki pemahaman mendalam terhadap objek atau Daya Tarik Wisata, turut bertanggung jawab atas kelestarian lingkungan, penciptaan pengalaman berharga selama berwisata, memperpanjang waktu singgah, adaptif terhadap kemajuan teknologi, informasi, dan komunikasi, serta pada akhirnya mampu berkolaborasi secara berkelanjutan antarpemangku kepentingan. Namun demikian, banyak tantangan yang dihadapi dimana karakter Kepariwisataan yang multisektor, multidisiplin, dan multipemangku kepentingan. Untuk mengembangkan Kepariwisataan diperlukan kesiapsiagaan dan sinergi terpadu antarpemangku kepentingan yang menjadi elemen penting dalam mengembangkan sektor Pariwisata. Akan tetapi, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang menjadi dasar hukum Kepariwisataan belum dapat memenuhi kebutuhan dan perkembangan yang ada tersebut sehingga perlu diganti dengan tujuan untuk mengakomodasi perkembangan dan lebih memajukan Kepariwisataan nasional. Secara umum, Undang-Undang ini mengatur materi muatan pokok mengenai penyelenggaraan Kepariwisataan; hak dan kewajiban; tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah; Destinasi Pariwisata; Industri Pariwisata; pemasaran Pariwisata; kelembagaan Pariwisata; desa Wisata dan kampung tematik; kawasan strategis Pariwisata; asosiasi Kepariwisataan; Sumber Daya Manusia Pariwisata; teknologi dan informasi Pariwisata; peran serta masyarakat; dan pendanaan Pariwisata yang diuraikan dalam batang tubuh Undang-Undang tentang Kepariwisataan beserta penjelasannya.
 

Sumber: https://puuekkukesra.dpr.go.id/produk/index-naskah-akademik

Siaran Pers: Menparekraf Harap Panja RUU Kepariwisataan Rumuskan Produk Hukum yang Adaptif dan Responsif

Siaran Pers: Pembahasan RUU Kepariwisataan Resmi Carry Over ke Periode Selanjutnya

Analisis dan evaluasi hukum tentang aspek-aspek hukum kepariwisataan

NASKAH AKADEMIK RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEPARIWISATAAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10.TAHUN 2009 TENTANG KEPARIWISATAAN

RUU Kepariwisataan Usung Paradigma Lebih Berkualitas

Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts