Program Makan Bergizi Gratis yang melibatkan UMKM

Ringkasan

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diinisiasi oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto akan segera direalisasikan mulai Januari 2025 mendatang. Program ini ditujukan untuk meningkatkan asupan gizi masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang membutuhkan, seperti anak usia sekolah.

Dalam PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83 TAHUN 2024 TENTANG BADAN GIZI NASIONAL Pasal 5 ayat (1) Sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, diberikan kepada:

a. peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren;

b. anak usia di bawah lima tahun;

c. ibu hamil; dan

d. ibu menyusui.

Dalam rangka mendukung penerapan program MBG, pemerintah juga turut mengajak para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan koperasi untuk menjadi bagian dari program tersebut.

Melalui Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana menegaskan bahwa yang ingin bermitra dalam program ini tidak akan dikenakan biaya apapun alias gratis.

Sumber: 

UMKM Bisa Jadi Mitra Program Makan Bergizi Gratis, Cek Syarat dan Cara Mendaftarnya - UKMINDONESIA.ID

Perpres No. 83 Tahun 2024

 

 

Hari pertama Makan Bergizi Gratis, Komisi VII dorong pelibatan UMKM




Program Makan Bergizi Gratis Untuk Tingkatkan Kualitas SDM Indonesia

Program Makan Bergizi Gratis: Langkah Strategis Pemenuhan Gizi dan Penguatan Karakter Anak Bangsa




Policy Paper Series: Mengkaji Ulang Program Makan Bergizi Gratis Makan Bergizi Gratis: Menilik Tujuan, Anggaran dan Tata Kelola Program

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 196 TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83 TAHUN 2024 TENTANG BADAN GIZI NASIONAL

Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts