RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

Ringkasan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara disahkan dan mulai berlaku pada 31 Oktober 2023, menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam konteks fungsi legislasi, Komisi II DPR RI mengusulkan perubahan setelah menyoroti adanya kontradiksi yang dihadapi ASN. Salah satu fokusan yang dipertimbangkan dalam perubahan UU Nomor 20 Tahun 2023 adalah penempatan pejabat eselon II yang lebih fleksibel, yaitu dengan mengubah status mereka menjadi pegawai pusat yang dapat dipindahkan secara lebih luas, tidak terbatas hanya pada wilayah tertentu. Perubahan status eselon II yang menjadi pegawai pusat juga memungkinkan adanya rotasi yang lebih adil antar daerah. Hal ini memberikan kesempatan bagi pejabat untuk memperoleh pengalaman yang lebih luas dan memahami tantangan yang dihadapi berbagai daerah, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik secara merata di seluruh Indonesia. Dengan demikian, pemerintah pusat dapat memastikan bahwa pemerintahan daerah berjalan dengan baik, tanpa tergantung pada politik lokal yang kadang mengekang potensi kinerja birokrasi. Selain itu, penguatan netralitas ASN dapat mengurangi potensi penggunaan kekuasaan birokrasi oleh pejabat-pejabat yang lebih condong pada kepentingan politik tertentu, yang sering kali mengabaikan tujuan utama birokrasi yaitu pelayanan publik yang berkualitas. Penguatan netralitas ASN tidak hanya bergantung pada perubahan struktur organisasi, tetapi juga pada upaya meningkatkan kapasitas dan kualitas individu ASN itu sendiri. Salah satu cara untuk mencapai ini adalah dengan memperkuat sistem merit dalam pengangkatan dan promosi ASN, yang berbasis pada kompetensi dan bukan pada kedekatan politik. 

 

Sumber:

https://emedia.dpr.go.id/2024/11/19/komisi-ii-dpr-ri-akan-usulkan-revisi-uu-asn/

https://www.kompasiana.com/kebonpala74/6784eddb34777c52943dc142/menguatkan-netralitas-asn-dalam-revisi-uu-no-20-tahun-2023?page=all#section1

 


Hindari Duplikasi Tugas Lembaga, Perlu Ada Pemisahan Kewenangan Pengelolaan ASN





Revisi UU ASN Ditarget Rampung Tahun 2025, Penerapan Rotasi ASN Eselon II Siap Dilakukan

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Mendengar Keterangan Dpr Dan Presiden (Iii)

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Mendengar Keterangan Pemberi Keterangan Yang Dihadirkan Oleh Mahkamah Dan Ahli Pemohon (V)

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Mendengar Keterangan Presiden Dan Pemberi Keterangan Yang Dihadirkan Oleh Mahkamah (Iv)

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pemeriksaan Pendahuluan (I)

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Perbaikan Permohonan (Ii)

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

Komisi II Soroti Netralitas ASN

Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts