Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (UU tentang Kehutanan) sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip penguasaan dan pengurusan hutan, serta tuntutan perkembangan keadaan pada saat ini. Dalam implementasi undang-undang tersebut, banyak terjadi permasalahan, seperti berkurangnya luas kawasan hutan, alih fungsi kawasan hutan, kasus kebakaran hutan, perambahan hutan, perusakan hutan, dan konflik dengan masyarakat hukum adat, yang masih menjadi persoalan sampai saat ini. Selain dari permasalahan tersebut UU tentang Kehutanan juga memiliki permasalahan lainnya, seperti adanya disharmoninasi dengan undang-undang lainnya, serta adanya beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi yang perlu disesuaikan dengan keberlakuan UU tentang Kehutanan.
Sumber: https://puuekkukesra.dpr.go.id/simas-puu/detail-na/id/6
Lain-lain 
https://saranawanajaya.org/2024/12/28/revisi-uu-no-41-1999-demi-selamatkan-hutan-nasional/Badan Keahlian 
https://berkas.dpr.go.id/puuekkukesra/proceeding/public-file/proceeding-public-3.pdfBadan Keahlian 
https://berkas.dpr.go.id/puuekkukesra/draft-ruu/public-file/draft-ruu-public-9.pdfHak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts