Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban, adalah Koalisi Masyarakat Sipil yang sejak awal mendukung pembentukan UU No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU No. 13/2006). Dukungan tersebut diwujudkan dalam berbagai kegiatan koalisi yang mencakup penyusunan RUU alternatif Koalisi, masukan kepada DPR pada saat pembahasan dan berbagai kajian Koalisi tentang perlindungan saksi dan korban. Setelah terbentuknya UU No. 13/2006, Koalisi juga mendukung proses pembentukan Lembaga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, Koalisi juga secara aktif melakukan pemantauan pelaksanaan perlindungan saksi dan korban, baik dalam bentuk masukan secara langsung maupun menyusun laporan tentang implementasi UU No. 13/2006. Dalam berbagai Laporan Koalisi, perjalanan pelaksanaan perlindungan saksi dan korban terus mengalami kemajuan yang signifikan. Setidaknya setelah 5 tahun berjalan, UU No. 13/2006 telah terimplementasi dengan cukup baik ditengah berbagai tantangan yang ada. Kemajuan ini dapat dilihat sejumlah indikator: (i) perlindungan saksi dan korban telah mendorong pengungkapan kebenaran dalam berbagai kasus pidana, (ii) meningkatkan keberanian para saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan di pengadilan untuk adanya pengungkapan kebenaran, (iii) adanya dukungan untuk upaya pemulihan korban kejahatan, termasuk korban pelanggaran HAM yang berat, dan (iv) LPSK menjadi tempat pengaduan publik yang dipercaya terkait dengan masalah-masalah perlindungan saksi dan korban. Namun demikian, Koalisi juga mencatat bahwa masih banyak tantangan dalam pelaksanaan perlindungan saksi dan korban, yang disebabkan karena kelemahan pengaturan dalam UU No. 13/2006. Kelemahan tersebut setidaknya memerlukan perubahan yang mencakup: (i) proses sinkronisasi dan harmonisasi antara UU No. 13/2006 dengan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya yang masih perlu disempurnakan; (ii) masih banyak hak-hak saksi dan/atau korban yang perlu ditambahkan, khususnya terkait dengan hak-hak khusus dari saksi dan/atau korban; (iii) prosedur perlindungan saksi dan/atau korban yang perlu diperkuat; dan (iv) penguatan kelembagaan LPSK. Berbagai kelemahan UU No. 13/2006 juga telah diidentifikasi oleh LPSK, yang kemudian berupaya untuk memperkuat pengaturan tentang perlindungan saksi dan korban dengan mengusulkan perubahan UU tersebut. Pada 2012, LPSK mendorong perubahan UU No. 13/2006 bersama Kementerian Hukum dan HAM. Dengan penyelesaian Naskah Akademis dan RUU Perubahan di Pemerintah, kemudian rencana revisi dilanjutkan dengan adanya Surat Persetujuan Presiden (Surpres) atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUUPSK). RUU ini kemudian masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2014.
Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts