RUU TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Ringkasan

Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, kesejahteraan, ketertiban berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, serta akuntabilitas penyelenggaraan negara.

Undang-undang terdahulu tentang lalu lintas dan angkutan jalan diatur dalam UURI NO 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang:

1. Penyempurnaan terminologi mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.

2. Dasar hukum mengenai Dana Preservasi Jalan. Dana Preservasi Jalan hanya digunakan khusus untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi jalan, yang pengelolaannya dilaksanakan berdasarkan prinsip berkelanjutan, akuntabilitas, transparansi, keseimbangan, dan kesesuaian.

3. Pemerintah berkewajiban mendorong industri dalam negeri, antara lain dengan cara memberikan fasilitas, insentif, dan menerapkan standar produk peralatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengembangan industri mencakup pengembangan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan cara dan metode rekayasa, produksi, perakitan, dan pemeliharaan serta perbaikan.

4. Untuk menekan angka Kecelakaan Lalu Lintas yang dirasakan sangat tinggi, upaya ke depan diarahkan pada penanggulangan secara komprehensif yang mencakup upaya pembinaan, pencegahan, pengaturan, dan penegakan hukum.

5. Perlakuan khusus bagi penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit dalam rangka mewujudkan kesetaraan di bidang pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

6. Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang didukung oleh subsistem yang dibangun oleh setiap Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terpadu untuk meningkatkan pelayanan di bidang keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

7. Keberadaan serta prosedur pelaksanaan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) untuk menjamin kelancaran pelayanan administrasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang meliputi registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi serta Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL).

8. Jaminan pelayanan angkutan Jalan perintis dalam upaya peningkatan kegiatan ekonomi

9. Mengatur persyaratan teknis dan uji berkala kendaraan bermotor untuk menjamin terwujudnya penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memenuhi standar keselamatan dan keamanan.

10. Menjamin tersedianya angkutan umum yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau menjadi tanggung jawab Pemerintah dan dalam pelaksanaanya Pemerintah dapat melibatkan swasta.

11. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dengan tujuan untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas tersebut meliputi kegiatan perencanaan, pengaturan, perekayasaan, pemberdayaan, dan pengawasan.

12. Tugas dan wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

13. Sanksi pidana dan sanksi administratif yang dikenakan bagi perusahaan angkutan berupa peringatan, pembekuan izin, pencabutan izin, pemberian denda. Ketentuan mengenai sanksi pidana dan administratif diancamkan pula kepada pejabat atau penyelenggara Jalan.

Analisis terhadap Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik

DIMENSI HUKUM PELANGGARAN KECELAKAAN LALU DAN ANGKUTAN JALAN LINTAS DI INDONESIA

Kajian Yuridis Diskursus Pengaturan Sepeda Motor Sebagai Kendaraan Bermotor Umum

KECELAKAAN KM SINAR BANGUN: KEBUTUHAN AKAN PERBAIKAN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN AIR DI INDONESIA

KESADARAN HUKUM BERLALU LINTAS PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR PADA SAAT MUDIK LEBARAN


PENEGAKAN HUKUM TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN: TANTANGAN DAN PROSPEK

PERKEMBANGAN DAN RENCANA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR FISIK DALAM MENDUKUNG PENGEMBANGAN INDUSTRI DI PROVINSI SUMATERA UTARA

UJI MATERI PENGEMUDI OJEK ONLINE TERHADAP UU NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN


Aspek Hukum Bisnis Transportasi Jalan Online

Busway: Terobosan Penanganan Transportasi Jakarta

Disiplin Berlalu Lintas Di Jalan Raya

Hukum Pengangkutan Darat: Jalan & Kereta Api

Pengelolalan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Polisi dan Lalu-Lintas (Analisis Menurut Sosiologi Hukum)


Standardisasi Pengelolaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Di Pengadilan Negeri

The World Bank Policy for Projects on International Waterways

DRAF RANCANGAN UNDANG-UNDANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN

Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia tentang Standar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PROGRAM DEKADE AKSI KESELAMATAN JALAN

NASKAH AKADEMIK RANCANGAN UNDANG-UNDANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN

NASKAH AKADEMIK RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN


PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG TRANSPORTASI

PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG PENGATURAN LALU LINTAS DALAM KEADAAN TERTENTU DAN PENGGUNAAN JALAN SELAIN UNTUK KEGIATAN LALU LINTAS

PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS

PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PELAYANAN, PENGAMANAN, DAN PENANGANAN PERKARA PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

Peraturan Menteri Perhubungan No. 26/2017 Penyelenggaraan Angkutan Orang dan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek

Peraturan Menteri Perhubungan No. 96/2015 Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas

PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 15 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM DALAM TRAYEK

PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 34 TAHUN 2014 TENTANG MARKA JALAN

PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 60 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN BARANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN

PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM. 10 TAHUN 2012 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL ANGKUTAN MASSAL BERBASIS JALAN

Peraturan Pemerintah No. 37/2011 Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan



PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2017 TENTANG KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2012 TENTANG SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2012 TENTANG KENDARAAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 2013 TENTANG JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP KENDARAAN BERMOTOR

Perbandingan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

RUU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Di Jalan (Risalah Rapat Pembahasan)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1992 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN


Angkutan Umum Sewa, Taksi Online Lolos Uji KIR Masih Minim

Angkutan Umum: PR Menggunung Revitalisasi Terminal

Aplikasi Transportasi 2017, Taksi Online Gerus Angkutan Umum

Belajar Menangkal Virus Korona di Angkutan Umum dari Negara Lain

Bikin Susah Masyarakat Saja: Wacana Ganjil-Genap Saat Mudik Baiknya Dikaji Lagi



Dukung Rekayasa Lalu Lintas, Komisi V Dorong Mudik Tahun Ini Zero Accident

KEBIJAKAN LALU LINTAS: Organda Dukung Perluasan Ganjil Genap

Korona Memantik Kesadaran akan Kesehatan di Angkutan Umum

Manajemen Lalu Lintas Membaik, Komisi V Usul Anggaran Korlantas Polri Ditambah

Michael Wattimena, Wakil Ketua Komisi V DPR : Perlu Payung Hukum Mudik Pakai Motor

Peraturan untuk Ojek: DPR Buka Usul Revisi Aturan Transportasi





Skenario Terbaik untuk Angkutan Umum di Tengah Wabah Covid-19

Surat Edaran Kemenhub Belum Bisa Jadi Dasar Pembatasan Angkutan Umum

SURVEI WARGA - Tidak Cukup Tambah Jalan, Perlu Kebijakan Lalu Lintas Mendasar


TRANSPORTASI PUBLIK: Metamorfosis Angkutan Umum di Jakarta



Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts