RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (RUU tentang Narkotika dan Psikotropika)

Ringkasan

Pembahasan Revisi Rancangan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika setidaknya dalam Prolegnas 2020-2024 telah 4 (empat) kali masuk prolegnas prioritas sejak tahun 2020, 2021,2022 dan 2023. Revisi yang membawa semangat pergeseran paradigma kriminalisasi menuju dekriminalisasi dan kesehatan ini tidak kunjung menemukan titik terangnya. Berdasarkan pemantauan IPC setidaknya RUU ini telah memasuki tahap pembahasan yakni pembicaraan tingkat I Komisi III DPR-RI. 

Selain itu, berdasarkan rekam jejak pembahasan RUU Narkotika yang dipublikasikan di SILEG dan AKD terkait, RUU Narkotika belum sepenuhnya menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi informasi legislasi yang sudah menjadi amanat dari tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut berkonsekuensi terhadap minimnya keterlibatan dan pengakomodasian pendapat atau masukan publik terhadap subsatansi pembahasan RUU. 

Sumber: https://openparliament.id/2023/04/04/ruu-narkotika/

BNN RI Hadiri Rapat Panja Bahas RUU Revisi UU Narkotika

Indonesia Darurat Narkoba, Politisi PKS Usulkan Revisi UU Narkotika masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2025

Komisi III DPR RI Bersama Instansi Terkait Membahas Perubahan UU Narkotika NO. 35 Tahun 2009

POLITIK HUKUM PENGATURAN ZAT PSIKOAKTIF BARU DALAM RANCANGAN UNDANG-UNDANG NARKOTIKA

Hukum Narkotika Indonesia

Kejahatan narkotika dan psikotropika

Memperkuat Revisi Undang-Undang Narkotika Indonesia Usulan Masyarakat Sipil

Penegakan Hukum Narkotika

Politik hukum dalam undang-undang narkotika (UU Nomor 35 Tahun 2009)

Politik Hukum Narkotika

Tindak Pidana Narkotika

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

LEGISLASI : Revisi UU Narkotika Buka Peluang Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas

Penjelasan Umum Pemerintah terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah

Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts