RUU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah sebuah undang-undang yang mengatur tentang penyelenggaraan program jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia. Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja dan keluarganya apabila menghadapi risiko sosial tertentu, seperti kecelakaan kerja, sakit, kematian, hari tua, atau pensiun.
Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts