RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Ringkasan

DPR telah mengesahkan undang-undang pangan yang baru, yakni UU Pangan No. 18 tahun 2012. Pasal 2 dalam undang-undang pangan ini menyebutkan prinsip atau asas penyelenggaraan pangan di Indonesia harus berdasarkan kedaulatan, kemandirian, ketahanan, keamanan, manfaat, pemerataan, berkelanjutan, dan keadilan. Secara keseluruhan undang-undang pangan ini memaparkan tujuan utama negara adalah untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap sumber-sumber pangan dari luar.



EFEKTIFITAS UU NO. 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN DALAM MENGATASI PENGGUNAAN ZAT BERBAHAYA PADA PRODUK PANGAN DI INDONESIA GUNA MELINDUNGI KONSUMEN


PENGEMBANGAN SISTEM PANGAN MELALUI PENGUATAN BADAN PANGAN NASIONAL


Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts