RUU tentang Penyiaran no. 32 tahun 2024

Ringkasan

Pembahasan mengenai dunia penyiaran sangat menarik, sebab aktivitas manusia sehari-hari sangat dekat dengan dunia tersebut. Kemajuan teknologi komunikasi termasuk teknologi penyiaran dari era analog ke era digital semakin memanjakan manusia dalam memenuhi kebutuhan akan informasi. Digitalization Broadcasting Era mempermudah jasa layanan informasi yang lengkap, cepat, dan tepat.
Penyiaran adalah kegiatan menyampaikan informasi atau hiburan melalui media massa, seperti radio, televisi, dan internet. Penyiaran dilakukan dengan menggunakan spektrum frekuensi radio, kabel, atau media lainnya. Penyiaran dapat dilakukan di darat, di laut, atau di antariksa. Penyiaran dapat diterima secara serentak oleh masyarakat dengan perangkat penerima. Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia. 


Draft RUU Penyiaran Larang Konten Jurnalisme Investigasi, Dewan Pers: Tidak Ada Dasarnya



Rancangan Undang-Undang Penyiaran Sebagai Ancaman Demokrasi di Indonesia Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Rancangan Undang-Undang Penyiaran Sebagai Ancaman Demokrasi di Indonesia


Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts