MARAKNYA PRAKTIK BERAS OPLOSAN

Ringkasan

Anggota Komisi IV DPR RI Rokhmin Dahuri menyoroti dampak petani akibat maraknya praktik pengoplosan beras belakangan ini. Pasalnya, margin harga yang diambil dari konsumen tidak dinikmati petani. Harga gabah tetap ditekan di kisaran Rp 6.500 per kilogram, sementara harga beras di pasar terus naik.

Ia juga menilai kebijakan penahanan distribusi beras Bulog dan penetapan harga eceran tertinggi (HET) yang tidak seimbang dengan harga gabah justru menguntungkan mafia pangan.

Menurut Rokhmin, selisih harga yang dibayar konsumen tidak dinikmati petani karena harga gabah tetap ditekan di kisaran Rp 6.500 per kilogram, sementara harga beras di pasar terus naik.

"Saya mempertanyakan klaim pemerintah bahwa stok beras Bulog saat ini tertinggi dalam 57 tahun terakhir, padahal harga pasar tak kunjung turun," kata Rokhmin dikutip dalam wawancara dengan TVR Parlemen, Kamis (7/8/2025).

Ia mengungkapkan, sebagian besar stok tersebut berasal dari sisa impor pemerintahan sebelumnya sekitar 1,5 juta ton. Rokhmin mendesak pemerintah bersikap jujur dan transparan dalam menyampaikan data kepada publik. “Jujur itu sumber kebaikan. Kalau tidak jujur, itu jalan menuju kehancuran,” tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan ini juga mempertanyakan pihak yang memerintahkan Bulog menahan distribusi beras meski kapasitas gudang penuh dan sebagian stok mulai rusak. Ia menyebut ada indikasi saling lempar tanggung jawab antara Bapanas, Bulog, dan Kementerian Pertanian.

“Kami sudah sidak ke gudang di Jogja, Semarang, dan Karawang. Banyak beras mulai membusuk. Harusnya segera dilepas ke pasaran karena ini bukan uang APBN, tapi pinjaman komersial dari bank Himbara,” tutup Rokhmin.

 

sumber: https://www.beritasatu.com/nasional/2911588/dpr-beras-oplosan-rugikan-petani-untungkan-mafia#goog_rewarded


Badan Pangan Nasional Kasih Paham Tentang Standar Mutu Beras dan Bentuk Oplosan Beras yang Dilarang





Perlindungan Konsumen Terhadap Beras Oplosan yang Merugikan (Kajian Normatif Pasal 4 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen)

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penghitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras


PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2016 TENTANG PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG DALAM RANGKA KETAHANAN PANGAN NASIONAL

Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts