Ringkasan
1. Latar Belakang
- Hingga saat ini belum ada payung hukum yang secara khusus mengatur pengelolaan ruang udara.
- Kekosongan hukum meliputi:
- Penggunaan wahana udara nirawak (balon udara, drone).
- Pelanggaran ruang udara oleh pesawat atau wahana asing.
- Ketentuan sanksi dan pidana, selama ini hanya sanksi administratif.
- Presiden sejak 2024 telah menyampaikan Surat Presiden (Surpres) kepada Ketua DPR, menugaskan Menteri Pertahanan dan Menteri Hukum membahas RUU bersama DPR.
2. Proses Legislasi
- 25 September 2024: Pansus DPR menetapkan RUU sebagai carry over.
- 18 September 2025: Pansus DPR menyetujui pembahasan lanjutan RUU dalam rapat kerja bersama pemerintah.
- Panitia Kerja (Panja) dipimpin oleh Junico BP Siahaan (PDIP).
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) disetujui, termasuk perubahan redaksi pasal:
- Pasal 1 angka 15: frasa “setiap orang” → “setiap orang adalah perseorangan, termasuk korporasi”.
3. Substansi Penting RUU
- Menutup kekosongan hukum terkait pengelolaan ruang udara.
- Menindak pelanggaran ruang udara, khususnya oleh pesawat/wahana asing.
- Mengatur sanksi pelanggaran ruang udara yang selama ini belum ada.
- Memuat ketentuan pidana, bukan hanya sanksi administratif.
- Mengatur penggunaan wahana udara nirawak (balon udara, drone).
4. Ketentuan Penting dalam Pasal RUU
- Pasal 46 ayat (1) huruf a–c: Penyidik tindak pidana ruang udara adalah Polri, PPNS, dan TNI AU.
- Pasal 49 ayat (2–5): Aturan penyampaian hasil penyidikan dan pengangkatan penyidik TNI AU.
- Pasal 55: Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
5. Pandangan Fraksi PDIP
- Mendukung percepatan pengesahan RUU, dengan catatan:
- RUU perlu menunggu pengesahan RUU KUHAP agar ketentuan pidana selaras dengan KUHAP sebagai lex generalis.
- Tiga pokok pandangan:
- Partisipasi masyarakat → mekanisme aspirasi & sinkronisasi dengan pemerintah daerah perlu diatur agar adil dan harmonis.
- Kepentingan nasional → pengaturan kawasan udara nasional & internasional, serta kerja sama yang mengutamakan kepentingan nasional.
- Riset ruang udara → diatur ketat untuk mencegah spionase dan ancaman asing, sesuai Konvensi Chicago 1944. Penelitian oleh lembaga asing harus melalui izin khusus (selaras dengan UU No.16/2023 tentang Landas Kontinen).
6. Penegakan Hukum
- Ditekankan perlunya kerja sama sipil dan militer yang harmonis, seimbang, dan selaras.
- Kewenangan penyidikan oleh Polri, PPNS, dan Perwira TNI AU diapresiasi karena memperjelas batas sipil-militer.
7. Regulasi Terkait
- Regulasi utama:
- UU No. 3/2025 (Perubahan UU TNI).
- UU No. 71/2024 (Kerja sama pertahanan dengan Prancis).
- UU No. 67/2024 (Kerja sama pertahanan dengan India).
- UU No. 70/2024 (Kerja sama pertahanan dengan Kamboja).
- UU No. 69/2024 (Kerja sama pertahanan dengan UEA).
- UU No. 68/2024 (Kerja sama pertahanan dengan Brasil).
- UU No. 3/2023 (Kerja sama pertahanan dengan Singapura).
- UU No. 2/2023 (Kerja sama pertahanan dengan Fiji).
- UU No. 22/2023 (Traktat Pelarangan Senjata Nuklir).
- Regulasi pendukung:
- Keppres No. 8/2025 (peningkatan status pangkalan TNI AU).
- Permenhan No. 7/2024 (sistem perencanaan pembangunan pertahanan negara).
8. Kesimpulan
- RUU Pengelolaan Ruang Udara sangat mendesak karena selama ini ruang udara Indonesia belum memiliki payung hukum khusus.
- RUU mengatur aspek hukum, pidana, pertahanan, penggunaan wahana udara nirawak, serta partisipasi masyarakat.
- Pembahasan RUU di DPR menunjukkan arah positif, dengan dukungan mayoritas fraksi, khususnya PDIP, meskipun masih ada sinkronisasi yang harus dilakukan dengan KUHAP.
- Regulasi terkait pertahanan menjadi fondasi penting dalam menguatkan pengaturan ruang udara sebagai bagian dari kedaulatan negara.