RUU PENGELOLAAN RUANG UDARA

Ringkasan

1. Latar Belakang

  • Hingga saat ini belum ada payung hukum yang secara khusus mengatur pengelolaan ruang udara.
  • Kekosongan hukum meliputi:
    • Penggunaan wahana udara nirawak (balon udara, drone).
    • Pelanggaran ruang udara oleh pesawat atau wahana asing.
    • Ketentuan sanksi dan pidana, selama ini hanya sanksi administratif.
  • Presiden sejak 2024 telah menyampaikan Surat Presiden (Surpres) kepada Ketua DPR, menugaskan Menteri Pertahanan dan Menteri Hukum membahas RUU bersama DPR.

2. Proses Legislasi

  • 25 September 2024: Pansus DPR menetapkan RUU sebagai carry over.
  • 18 September 2025: Pansus DPR menyetujui pembahasan lanjutan RUU dalam rapat kerja bersama pemerintah.
  • Panitia Kerja (Panja) dipimpin oleh Junico BP Siahaan (PDIP).
  • Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) disetujui, termasuk perubahan redaksi pasal:
    • Pasal 1 angka 15: frasa “setiap orang” → “setiap orang adalah perseorangan, termasuk korporasi”.

3. Substansi Penting RUU

  1. Menutup kekosongan hukum terkait pengelolaan ruang udara.
  2. Menindak pelanggaran ruang udara, khususnya oleh pesawat/wahana asing.
  3. Mengatur sanksi pelanggaran ruang udara yang selama ini belum ada.
  4. Memuat ketentuan pidana, bukan hanya sanksi administratif.
  5. Mengatur penggunaan wahana udara nirawak (balon udara, drone).

4. Ketentuan Penting dalam Pasal RUU

  • Pasal 46 ayat (1) huruf a–c: Penyidik tindak pidana ruang udara adalah Polri, PPNS, dan TNI AU.
  • Pasal 49 ayat (2–5): Aturan penyampaian hasil penyidikan dan pengangkatan penyidik TNI AU.
  • Pasal 55: Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

5. Pandangan Fraksi PDIP

  • Mendukung percepatan pengesahan RUU, dengan catatan:
    • RUU perlu menunggu pengesahan RUU KUHAP agar ketentuan pidana selaras dengan KUHAP sebagai lex generalis.
  • Tiga pokok pandangan:
    1. Partisipasi masyarakat → mekanisme aspirasi & sinkronisasi dengan pemerintah daerah perlu diatur agar adil dan harmonis.
    2. Kepentingan nasional → pengaturan kawasan udara nasional & internasional, serta kerja sama yang mengutamakan kepentingan nasional.
    3. Riset ruang udara → diatur ketat untuk mencegah spionase dan ancaman asing, sesuai Konvensi Chicago 1944. Penelitian oleh lembaga asing harus melalui izin khusus (selaras dengan UU No.16/2023 tentang Landas Kontinen).

6. Penegakan Hukum

  • Ditekankan perlunya kerja sama sipil dan militer yang harmonis, seimbang, dan selaras.
  • Kewenangan penyidikan oleh Polri, PPNS, dan Perwira TNI AU diapresiasi karena memperjelas batas sipil-militer.

7. Regulasi Terkait

  • Regulasi utama:
    • UU No. 3/2025 (Perubahan UU TNI).
    • UU No. 71/2024 (Kerja sama pertahanan dengan Prancis).
    • UU No. 67/2024 (Kerja sama pertahanan dengan India).
    • UU No. 70/2024 (Kerja sama pertahanan dengan Kamboja).
    • UU No. 69/2024 (Kerja sama pertahanan dengan UEA).
    • UU No. 68/2024 (Kerja sama pertahanan dengan Brasil).
    • UU No. 3/2023 (Kerja sama pertahanan dengan Singapura).
    • UU No. 2/2023 (Kerja sama pertahanan dengan Fiji).
    • UU No. 22/2023 (Traktat Pelarangan Senjata Nuklir).
  • Regulasi pendukung:
    • Keppres No. 8/2025 (peningkatan status pangkalan TNI AU).
    • Permenhan No. 7/2024 (sistem perencanaan pembangunan pertahanan negara).

8. Kesimpulan

  • RUU Pengelolaan Ruang Udara sangat mendesak karena selama ini ruang udara Indonesia belum memiliki payung hukum khusus.
  • RUU mengatur aspek hukum, pidana, pertahanan, penggunaan wahana udara nirawak, serta partisipasi masyarakat.
  • Pembahasan RUU di DPR menunjukkan arah positif, dengan dukungan mayoritas fraksi, khususnya PDIP, meskipun masih ada sinkronisasi yang harus dilakukan dengan KUHAP.
  • Regulasi terkait pertahanan menjadi fondasi penting dalam menguatkan pengaturan ruang udara sebagai bagian dari kedaulatan negara.







Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts