RUU TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL

Ringkasan

UU Jaminan Produk Halal Disebut Rugikan Hak Konstitusional Pemohon

 

JAKARTA, HUMAS MKRI – Para Pemohon Perkara Nomor 17/PUU-XXIII/2025 memperbaiki permohonannya mengenai pengujian materi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Sidang perbaikan permohonan ini digelar Majelis Hakim Panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Senin (21/4/2025).

Menurut para Pemohon, UU Jaminan Produk Halal secara implisit dilaksanakan dengan tunduk kepada syariat Islam sehingga tidak sesuai dengan amalan yang dianut para Pemohon. “Ini menimbulkan pelanggaran terhadak hak konstitusional khususnya melanggar Pasal 28D butir 1, Pasal 28E butir 1 dan 2, Pasal 28I butir 2, Pasal 29 butir 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar kuasa hukum para Pemohon Yonathan Ambat Eka di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Dia menjelaskan, dalam perbaikan permohonan ini para Pemohon memfokuskan pada persoalan Pasal 4 dan Pasal 26 ayat (2) UU JPH sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pasal 4 berbunyi “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.” Pasal 26 ayat (2) berbunyi “Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada Produk.”

Sementara Pasal 1 ayat (2) UU JPH mendefinisikan Produk Halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Sedangkan para Pemohon yaitu wiraswasta Kiki Supardji (47) dan seorang Tabib bernama Andy Savero (41) mengaku sebagai pelaku usaha barang dan jasa beragama Kristen yang pengertian dan amalan keimanan atau akidahnya terhadap pelaksanaan halal/haram berbeda dengan syariat Islam.

Para Pemohon menilai frasa “wajib” dalam Pasal 4 UU JPH dan Pasal 26 ayat (2) UU JPH yang secara implisit sepenuhnya tunduk sesuai syariat Islam akan menjadikan para Pemohon menjadi tidak taat pada iman Kristennya. Dua ketentuan tersebut dianggap diskriminatif karena telah membatasi hak konsumen non-Muslim untuk memilih produk sesuai keyakinannya. Menurut para Pemohon, ketentuan tersebut memberatkan pelaku usaha terutama UMKM karena adanya sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi kewajiban sertifikasi halal.


Baca juga: Pemohon Minta UU Jaminan Produk Halal Dibatalkan


Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk mengabulkan permohonan seluruhnya. Mereka juga memohon kepada Mahkamah agar menyatakan frasa “wajib” dalam Pasal 4 dan Pasal 26 ayat (2) UU JPH sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja bertentangan dengna UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai diberlakukan kepada umat agama di luar Islam.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

Sumber: https://www.mkri.id/berita/-23088


Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal

Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts