WACANA PENGALIHAN STATUS PPPK MENJADI PNS

Ringkasan

Pengalihan Status PPPK Menjadi PNS

Wacana pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) belakangan kembali memicu perbincangan publik. Ada yang setuju, namun ada juga yang menolak.

Wacana ini muncul seiring proses revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini, revisi UU ASN tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menyampaikan bahwa segala kebijakan, termasuk wacana penyesuaian status PPPK menjadi PNS, harus berlandaskan aturan perundang-undangan. Menurutnya, peralihan tersebut tentu harus disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jadi kalau misalnya (diterapkan penyesuaian status tersebut) tentunya harus mengikuti karena memang semuanya harus melalui proses seleksi,” ujar Rini, Selasa (18/11/2025).

Diketahui, PNS berhak mendapatkan gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi. Sementara itu, PPPK berhak memperoleh gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Untuk masa kerja, PNS bertugas sampai pensiun, yaitu 58 tahun bagi pejabat administrasi dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi. Adapun masa kerja PPPK sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati, umumnya paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta penilaian kinerja.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menjelaskan bahwa secara aturan, PPPK tidak bisa secara otomatis menjadi PNS. Namun, peraturan tetap mengizinkan PPPK untuk mengikuti seleksi menjadi PNS. Menurutnya PPPK itu digunakan sebenarnya lebih kepada upaya memberi peningkatan status dan kesejahteraan bagi honorer-honorer itu.

“Di Prolegnas 2026, Komisi II DPR diminta menyusun perubahan Undang-Undang Pemilu. Tidak lagi menyusun Undang-Undang ASN,” tegas Zulfikar kepada Rakyat Merdeka, Minggu (23/11/2025).

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah, menilai bahwa bila PPPK dialihkan menjadi PNS, hal tersebut berpotensi menutup peluang generasi muda untuk menjadi PNS. Selain itu, kebijakan tersebut dinilai dapat mengacaukan sistem rekrutmen yang telah disusun berdasarkan mekanisme kompetensi.

“Usulan ini terlalu politis dan berisiko merusak tata kelola birokrasi. Menurut saya, ini kebijakan yang tidak tepat,” ujar Trubus kepada Rakyat Merdeka, Minggu (23/11/2025). Menurutnya Peralihan PPPK ke PNS Tidak Ada Urgensinya, kika PPPK otomatis diubah menjadi PNS, itu menghambat peluang mereka yang baru lulus dan ingin bekerja.

Pengangkatan Petugas MBG Badan Gizi Nasional Menjadi PPPK ASN dan Nasib Guru Honorer

Melihat lebih dalam tentang wacana pengalihan status PPPK menjadi PNS tentunya perlu menyelesaikan masalah lainnya yang masih menjadi pekerjaan rumah yang besar, misalnya masalah keadilan dalam pengangkatan pegawai menjadi PPPK yang hanya dilakukan bagi pegawai tertentu namun bagi pegawai honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun belum tersentuh perlakuan yang sama.

Sebanyak 32.000 pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) direncanakan akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa para pegawai tersebut harus bekerja secara profesional dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan negara. Pernyataan ini disampaikan setelah DPR mengetahui rencana pengangkatan tersebut melalui rapat dengar pendapat antara Komisi IX dan Badan Gizi Nasional (BGN).

Dasco menjelaskan bahwa pengangkatan menjadi ASN PPPK menuntut kualitas kinerja yang baik, mengingat para pegawai telah resmi direkrut oleh negara. Oleh karena itu, proses seleksi dan pemenuhan kriteria di lapangan menjadi hal yang sangat penting. Komisi teknis terkait bersama Badan Gizi Nasional telah menyusun tahapan serta rekomendasi perekrutan agar pegawai yang diangkat benar-benar memenuhi standar kompetensi dan mampu menjalankan tugasnya secara optimal.

Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menyampaikan bahwa pegawai inti SPPG yang akan diangkat menjadi ASN PPPK meliputi tiga jabatan utama, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Pegawai inti yang telah lama beroperasi direncanakan mulai diangkat sebagai ASN PPPK per 1 Februari 2026. Sementara itu, pegawai inti yang baru bergabung akan mengikuti proses seleksi lanjutan sebelum dapat diangkat.

Dadan juga menegaskan bahwa relawan SPPG tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK, karena relawan merupakan bagian dari mitra SPPG, bukan pegawai inti Badan Gizi Nasional. Dengan demikian, hanya tiga jabatan inti di setiap SPPG yang dipastikan akan berstatus ASN PPPK sebagai bagian dari penguatan kelembagaan dan keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis.

DPR RI menjelaskan bahwa pengangkatan pegawai Badan Gizi Nasional melalui skema PPPK sudah sesuai ketentuan karena merupakan hubungan kerja berbasis perjanjian kerja waktu tertentu. Namun, DPR RI menegaskan pentingnya prinsip keadilan. Pengangkatan PPPK di Badan Gizi Nasional diharapkan menjadi efek domino bagi penyelesaian status PPPK bagi tenaga guru dan tenaga kesehatan yang telah lama mengabdi. Negara sebagai pemberi kerja harus hadir dan memberi perlakuan yang setara bagi seluruh tenaga pelayanan publik.

Sumber: 

  1. https://perpustakaan.dpr.go.id/kliping/index/detail/id/47151
  2. https://nasional.kompas.com/read/2026/01/21/12452631/32000-pegawai-sppg-akan-diangkat-jadi-asn-pppk-dasco-harus-kerja-dengan-baik
  3. https://www.facebook.com/DPRRI/videos/halo-sobat-parlemendpr-ri-menjelaskan-bahwa-pengangkatan-pegawai-badan-gizi-nasi/1531966371364081/
  4. https://investor.id/national/425499/rencana-petugas-mbg-jadi-pppk-dinilai-tak-berempati-pada-nasib-guru-honorer

 




Halo, Sobat Parlemen! DPR RI menjelaskan bahwa pengangkatan pegawai Badan Gizi Nasional melalui skema PPPK sudah sesuai ketentuan karena merupakan hubungan kerja berbasis perjanjian kerja waktu tertentu


Aspek hukum pengawasan melekat dalam lingkungan aparatur pemerintahan

Birokrasi dan aparatur negara: teori dan isu isu kontemporer dalam sistem pemerintahan Indonesia






Membangun kinerja aparatur sipil negara (asn) yang berintegritas


Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara


Menimbang Pro-Kontra di Balik Wacana Pengangkatan PPPK Menjadi PNS



Revisi UU ASN: Perlukah Status PPPK Beralih Menjadi PNS?

Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts