RUU tentang Badan Usaha dirumuskan sebagai rangkaian pengaturan hukum yang terpadu dan komprehensif mengenai badan usaha di Indonesia, dengan tujuan menyatukan dan memodernisasi aturan yang saat ini tersebar pada berbagai instrumen hukum seperti Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah. Penyusunan RUU ini bertujuan untuk memperkuat kepastian hukum, mempermudah proses berusaha, dan mendukung perkembangan aktifitas ekonomi nasional secara efektif dan efisien.
Secara rinci, ruang lingkup materi muatan yang akan diatur dalam RUU Badan Usaha meliputi:
Jenis dan Bentuk Badan Usaha – pengaturan berbagai bentuk badan usaha yang diakui dalam sistem hukum Indonesia, termasuk:
Badan Usaha Perseorangan, yaitu usaha yang dimiliki dan dikelola oleh satu orang yang bertanggung jawab secara pribadi;
Persekutuan Perdata (Maatschap), bentuk kerja sama usaha antara orang-orang yang sepakat untuk berpartisipasi;
Firma (Vennootschap Onder Firma), persekutuan usaha yang dikendalikan bersama dengan nama persekutuan;
Persekutuan Komanditer (CV), badan usaha dengan anggota aktif dan pasif;
Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan usaha berbentuk korporasi.
Pendirian dan Pendaftaran Badan Usaha – ketentuan mengenai tata cara, persyaratan administratif, dan mekanisme pendaftaran badan usaha agar lebih sederhana dan memberikan kepastian hukum.
Status Hukum dan Kedudukan Badan Usaha – pengaturan mengenai hak, kewajiban, serta tanggung jawab badan usaha baik di dalam hubungan internal organisasi maupun terhadap pihak eksternal.
Hubungan Internal dan Eksternal Badan Usaha – ketentuan yang mengatur struktur organisasi badan usaha dan hubungan badan usaha dengan pihak luar seperti kreditor, konsumen, dan pemerintah.
Pengawasan dan Sanksi – mekanisme pengawasan negara terhadap badan usaha serta sanksi administratif atau hukum yang diberlakukan bagi ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Penyelesaian Sengketa – aturan mengenai mekanisme penyelesaian konflik antara badan usaha dengan pihak lain melalui jalur litigasi maupun alternatif seperti mediasi atau arbitrase.
Pembubaran dan Likuidasi Badan Usaha – ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan pembubaran badan usaha serta proses likuidasi asetnya secara sah sesuai ketentuan hukum.
E-Resources 
https://www.hukumonline.com/berita/a/pemerintah-dorong-ruu-badan-usaha-untuk-akhiri-fragmentasi-regulasi-lt693f86e32ddc4/Lain-lain 
https://bphn.go.id/data/documents/naskah_akademik_ruu_tentang_badan_usaha_final_ttd.pdfLain-lain 
https://bphn.go.id/data/documents/draf_naskah_akademik_ruu_tentang_badan_usaha_2023_fix_ttd.pdfHak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts