RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Ringkasan


Krisis Konstitusional dan Urgensi Pembaruan Hukum Advokat Indonesia

Saat ini, profesi advokat di Indonesia tengah menghadapi persimpangan jalan yang cukup krusial antara kemandirian profesi dan risiko kriminalisasi. Fenomena ini tercermin jelas dalam permohonan uji materiil yang diajukan oleh Togar Situmorang ke Mahkamah Konstitusi pada penghujung tahun 2025. Isu fundamental yang diangkat berkaitan dengan Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003, khususnya mengenai ambiguitas interpretasi "iktikad baik". Dalam praktiknya, ketidakjelasan standar ini sering kali menjadi pintu masuk bagi tindakan kriminalisasi terhadap advokat saat menjalankan tugas pembelaan, sebagaimana yang dialami oleh pemohon dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Kondisi ini diperparah dengan adanya "keadaan hukum baru" yang lahir dari puluhan putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu, namun belum terinternalisasi ke dalam naskah asli undang-undang, sehingga menciptakan kesenjangan antara teori hukum dan penegakannya di lapangan.

Dari perspektif tata kelola profesi, muncul kegelisahan terkait besarnya otoritas organisasi advokat yang dianggap berpotensi mereduksi hak konstitusional anggotanya. Masalah administratif seperti legalitas Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) dan mekanisme pembekuan profesi sering kali bersinggungan dengan kewenangan negara melalui Pengadilan Tinggi, yang pada akhirnya memicu ketidakpastian hukum dan dualisme legitimasi. Merespons kompleksitas tersebut, saat ini sedang berlangsung upaya sinkronisasi melalui dua arah: jalur yudisial untuk mempertegas batas imunitas profesi dan jalur legislatif melalui Prolegnas DPR RI 2025–2026. Fokus utamanya adalah mengodifikasi berbagai putusan penting, termasuk aturan mengenai larangan rangkap jabatan bagi pimpinan organisasi guna menjamin independensi advokat sebagai penegak hukum yang setara. 



Pencarian Perkara Advokat Pada Website MK RI

Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Perubahan Kedua Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2025–2029 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2026



RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts