Gerakan Pramuka terus memperkuat peran sentralnya dalam pembentukan karakter dan kepemimpinan generasi muda Indonesia, terutama di era digital. Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Komjen Pol. (Purn) Drs. Budi Waseso mengungkapkan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Salah satu poin krusial yang harus direvisi adalah kedudukan Pramuka yang saat ini berada di bawah satu kementerian. “Melihat dari perkembangan sekarang, maka Pramuka tidak lagi bisa di bawah satu kementerian. Sebagai bagian penting dari pendidikan karakter generasi muda, yang melibatkan berbagai lembaga, akan lebih mudah mengkoordinasikannya jika Gerakan Pramuka berada langsung di bawah Presiden,” tegas Kak Budi Waseso.
Hanya beberapa lembaga yang diberikan panji oleh negara, seperti Polri, TNI, dan Gerakan Pramuka. Dengan dibentuknya Gerakan Pramuka dan dianugerahkannya Panji oleh Presiden Republik Indonesia pada tahun 1961, seharusnya Gerakan Pramuka berada langsung di bawah Presiden. Menurut Budi, bahwa kedudukan Kwarnas langsung di bawah Presiden juga akan memperlancar dukungan terhadap kebijakan pemerintah, terutama yang berkaitan dengan pemerataan pendidikan. “Kebijakan Bapak Presiden seperti membangun sekolah rakyat, atau sekolah pendidikan yang merata di seluruh Indonesia, yang tentunya semua untuk kecerdasan generasi bangsa ini. Nah, salah satu generasi yang harus kita bangun adalah generasi yang punya wawasan kebangsaan, punya integritas yang tinggi. Itu bisa didapatkan di Pramuka,” ungkapnya dalam wawancara eksklusif pada program “Kabar Merah Putih” di tvOne yang bertajuk ‘Peranan Gerakan Pramuka Masa Kini’ pada Senin, 10 November 2025.
Proses revisi UU Gerakan Pramuka sendiri sudah dirintis sejak tahun 2018 dan telah masuk dalam daftar prioritas pembahasan di Komisi X DPR RI dan telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dengan direvisinya UU tersebut diharapkan menjadi langkah strategis untuk menyesuaikan kedudukan Gerakan Pramuka dengan perkembangan zaman dan mengoptimalkan perannya sebagai gerakan pendidikan nonformal di Indonesia. Kwartir Nasional berharap revisi Undang-Undang Gerakan Pramuka dapat segera ditindaklanjuti dan diselesaikan pada tahun 2026 agar dapat memperkuat landasan hukum Gerakan Pramuka dan menjamin kelanjutan pendidikan kepramukaan sebagai pilar penting pembentukan karakter bangsa.
Komisi X DPR mendukung wacana merevisi Undang-Undang No 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Sebab, sudah saatnya Gerakan Pramuka diperkuat, berkualitas, dan lebih berpengaruh di tengah masyarakat. Revisi ini juga sekaligus merevitalisasi Gerakan Pramuka.
Pemerintah perlu merumuskan revitalisasi dalam peraturan pemerintah. Menurut politikus Golkar tersebut, kualitas kelembagaan dan berbagai program kerja Pramuka perlu ditingkatkan. Apalagi, saat ini, kondisi Pramuka di berbagai daerah sedang menurun drastis.“Pramuka perlu menumbuhkan karakter pemuda melalui jalur yang tepat dan perlu kembali pada jati dirinya pada jalur pendidikan nonformal,” menurut Ferdiansyah Wakil Ketua Komisi X dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi X DPR dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Kamis, 13 April 2017.
Sosialisasi kepada masyarakat tentang penyadaran terhadap gerakan Pramuka menjadi keniscayaan untuk dilakukan. Gerakan kepanduan ini harus meningkatkan keterampilan, kemandirian, dan ketahanan mental hidup.
Sumber:
Lain-lain 
https://dpr.tempo.co/index.php/dpr/konten/3099/Komisi-X-Dukung-Revisi-Undang-Undang-PramukaLain-lain 
https://pramuka.id/perkuat-pendidikan-karakter-bangsa-kwarnas-targetkan-revisi-uu-pramuka-tuntas-2026/Badan Keahlian 
https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/isu_sepekan/Isu%20Sepekan---II-PUSLIT-Agustus-2025-2416.pdfJDIH 
https://jdih.kemenpora.go.id/peraturan/detail/795/peraturan-menteri-pemuda-dan-olahraga-republik-indonesia-nomor-1-tahun-2026-tentang-rencana-strategis-kementerian-pemuda-dan-olahraga-tahun-2025-2029.htmlHak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts