RUU TENTANG PEMBINAAN HALUAN IDEOLOGI PANCASILA

Ringkasan

Haluan Ideologi Pancasila merupakan pedoman bagi Penyelenggara Negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap kebijakan Pembangunan Nasional di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan dan keamanan yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi, serta arah bagi seluruh warga negara dan penduduk Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Selain itu, Haluan Ideologi Pancasila juga berguna untuk mewujudkan karakter manusia Pancasila, yang bercirikan berkepribadian dan kebudayaan Indonesia; cinta tanah air dan patriotik; semangat gotong-royong; berjiwa pelopor (swadaya dan daya cipta); bersusila dan berbudi luhur; bersahaja dan mengutamakan kejujuran; mendahulukan kewajiban daripada hak; mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi dan golongan; rela berkorban dan hidup hemat; disiplin; pandai menghargai waktu; berpikir rasional dan ekonomis; dan bekerja keras. Untuk menghasilkan manusia Pancasila dimaksud, tidak hanya semata-mata beban dari penyelenggara negara, namun juga menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan yang utuh dalam mendukung kebijakan pembangunan nasional. Hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang ini, meliputi Haluan Ideologi Pancasila, Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila, Haluan Ideologi Pancasila sebagai pedoman Pembangunan Nasional, Haluan Ideologi Pancasila sebagai pedoman sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi, serta Haluan Ideologi Pancasila sebagai pedoman sistem nasional kependudukan dan keluarga.


Ideologi Pancasila: Doktrin Yang Komprehensif Atau Konsepsi Politis?


Membumikan Ideologi Pancasila Melalui Pendidikan Pancasila Sebagai Upaya Membangkitkan Nasionalisme




The Religiosity, Nationality, And Sociality Of Pancasila: Toward Pancasila Through Soekarno’s Way

Transformasi Ideologi Pancasila: Menjaga Identitas Ke-Indonesiaan Vs Pengaruh Global

Analisis Kebijakan Tentang Strategi Revitalisasi Implementasi Pancasila

Beberapa Pikiran Sekitar Pancasila

Demokrasi Pancasila Pertumbuhan Dan Perkembangannya

Dualisme Naskah UUD 1945: Betulkah Keputusan Melalui Pemungutan Suara Berasal Dari Demokrasi Pancasila? Apakah Fraksi ABRI Di DPR Bertentangan Dengan UUD 1945?

Falsafah Kebudayaan Pancasila Nilai Dan Kontradiksi Sosialnya

Ideologi Pancasila: Bimbingan Ke Arah Penghayatan Dan Pengamalan Bagi Remaja

Islam Dan Pancasila Sebaga Dasar Negara : Studi Tentang Perdebatan Dalam Konstituante


Lahirnya Pancasila: Kumpulan Pidato BPUPKI



Negara Pancasila: Jalan Kemaslahatan Berbangsa


Pancasila Dan Perdamaian Dunia (Sebuah Kumpulan Pidato)


Pancasila: Ideologi Tengah Tanpa Oposisi


Radikalisasi Pancasila: Merekatkan Kebhinekaan Bangsa Dan Membendung Radikalisme Agama

Sejarah Pemikiran Tentang Pancasila

Setengah Abad Negara Pancasila Tinjauan Kritis Ke Arah Pembaharuan

Sistem Perekonomian Pancasila Dan Ideologi Ilmu Sosial Di Indonesia


CATATAN TENTANG RUU PEMBINAAN HALUAN IDEOLOGI PANCASILA DENGAN METODE OMNIBUS Oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH.







Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme








Dengan Ekonomi Pancasila, Era Orba Sukses Tumbuhkan Ekonomi


Gara-Gara Ruu Haluan Ideologi Pancasila: 212 Ada Nyawanya Lagi

Ideologi Pancasila: Penjabaran Di UU Dianggap Kekeliruan





Pakar hukum sarankan Presiden kirim surat penolakan RUU HIP ke DPR





Pemerintah tunda pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila







Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts