PENGAWASAN PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA

Ringkasan

UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga merupakan kebutuhan mendesak dalam perlindungan pekerja dan warga negara Republik Indonesia yang berjumlah 4,2 juta (Data Survei ILO dan Universitas Indonesia, 2015). Pengawasan DPR terhadap kebijakan seputar Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang meliputi pemenuhan unsur upah, penyelesaian pekerjaan, hak-hak normatif dan perlindungan terhadap PRT dilakukan untuk menjamin masuknya berbagai ketentuan pada UU PPRT. Diantara hal yang menjadi lingkup pengawasan adalah mengenai upah, perlindungan, jaminan, dan lain sebagainya.


Perlindungan Hak Pekerja Rumah Tangga Perempuan Dalam Perspektif Feminis


PRT Center dan Pemberdayaan Pekerja Rumah Tangga

Upaya Peningkatan Kesejahteraan Pekerja Rumah Tangga

Bunga Rampai: Dinamika Investasi, Tenaga Kerja, dan Industri

Tenaga Kerja Indonesia: Antara Kesempatan Kerja, Kualitas, dan Perlindungan

Tenaga Kerja: Perspektif Hukum, Ekonomi, dan Sosial

Tekan Angka Pengangguran : MPR Mendesak Pemerintah Jalankan UUD 1954

Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts