UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga merupakan kebutuhan mendesak dalam perlindungan pekerja dan warga negara Republik Indonesia yang berjumlah 4,2 juta (Data Survei ILO dan Universitas Indonesia, 2015). Pengawasan DPR terhadap kebijakan seputar Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang meliputi pemenuhan unsur upah, penyelesaian pekerjaan, hak-hak normatif dan perlindungan terhadap PRT dilakukan untuk menjamin masuknya berbagai ketentuan pada UU PPRT. Diantara hal yang menjadi lingkup pengawasan adalah mengenai upah, perlindungan, jaminan, dan lain sebagainya.
Badan Keahlian 
http://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat-V-15-I-P3DI-Agustus-2013-11.pdf?1592475287Katalog Perpustakaan 
http://opac.dpr.go.id/catalog/index.php?p=show_detail&id=26872&keywords=pekerja+rumah+tangga Dokumen tersedia di PerpustakaanBadan Keahlian 
http://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat-IV-21-I-P3DI-November-2012-Katalog Perpustakaan 
http://opac.dpr.go.id/catalog/index.php?p=show_detail&id=26851&keywords=pekerja+rumah+tangga Dokumen tersedia di PerpustakaanKatalog Perpustakaan 
http://opac.dpr.go.id/catalog/index.php?p=show_detail&id=26873&keywords=pekerja+rumah+tangga Dokumen tersedia di PerpustakaanBadan Keahlian 
http://berkas.dpr.go.id/puskajianggaran/buku/public-file/buku-public-19.pdf Dokumen tersedia di PerpustakaanBadan Keahlian 
http://berkas.dpr.go.id/puslit/files/buku_lintas_tim/buku-lintas-tim-public-2.pdf?1592475750 Dokumen tersedia di PerpustakaanBadan Keahlian 
http://berkas.dpr.go.id/puslit/files/buku_lintas_tim/buku-lintas-tim-public-10.pdf?1592481691 Dokumen tersedia di PerpustakaanHak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts