Pemerintah bersama DPR RI terus mendorong pembaruan kebijakan kewarganegaraan melalui revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Hingga tahun 2026, pembahasan RUU perubahan tersebut telah memasuki tahap harmonisasi, menandai langkah lanjutan dalam merespons dinamika global dan kebutuhan strategis nasional. Salah satu isu utama yang mengemuka adalah wacana pemberlakuan kewarganegaraan ganda, yang selama ini masih dibatasi hanya bagi anak hasil perkawinan campuran.
Dorongan revisi ini tidak terlepas dari aspirasi diaspora Indonesia di berbagai negara yang menginginkan fleksibilitas status kewarganegaraan tanpa harus melepaskan identitas keindonesiaannya. Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa berbagai opsi kebijakan tengah dikaji secara komprehensif, termasuk kemungkinan penerapan kewarganegaraan ganda secara terbatas maupun selektif.
Revisi ini dipandang tidak hanya sebagai perubahan normatif, tetapi juga sebagai bagian dari strategi nasional dalam memperkuat konektivitas global, menarik potensi investasi, serta memanfaatkan keahlian diaspora untuk pembangunan dalam negeri. Namun demikian, sejumlah tantangan tetap menjadi perhatian, antara lain terkait aspek loyalitas kewarganegaraan, implikasi hukum lintas negara, serta sinkronisasi dengan regulasi lain seperti keimigrasian dan administrasi kependudukan.
Dengan arah kebijakan yang semakin adaptif terhadap globalisasi, revisi UU Nomor 12 Tahun 2006 diharapkan mampu menghadirkan sistem kewarganegaraan yang lebih inklusif, responsif, dan berdaya saing, tanpa mengabaikan prinsip kedaulatan negara dan kepentingan nasional.
Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts