RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Ringkasan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Undang-Undang tentang Kepolisian) telah didasarkan pada paradigma baru yang menjadikan Polri berorientasi sipil (Civilian Police), namun faktanya Polri belum sepenuhnya mampu mewujudkan diri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum secara profesional. Pelaksanaan fungsi Polri masih menghadapi banyak hambatan dan masalah, baik dari sisi kemampuan dan kualitas sumber daya manusia Polri, kinerja, profesionalitas, penegakan hukum yang berperspektif hak asasi manusia, maupun aspek transparansi dan akuntabilitas kelembagaan. Ketentuan dalam Undang-Undang tentang Kepolisian belum secara optimal memperbaiki kinerja Polri dalam menyesuaikan diri dengan dinamika sosial dan kenegaraan di Indonesia. Fungsi Polri sebagai bagian integral dari fungsi pemerintahan sudah selayaknya mengikuti variasi yang berkembang dalam kondisi ketatanegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan, khususnya juga terhadap produk hukum yang mengatur penyelenggaraan fungsi Polri. Pada dasarnya penyempurnaan Undang-Undang tentang Kepolisian diarahkan untuk meningkatkan kinerja Polri dalam menyesuaikan diri dengan dinamika sosial dan kenegaraan di Indonesia. Upaya meningkatkan kinerja Polri merupakan bagian dari tuntutan dan harapan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum secara profesional. Dengan penyempurnaan Undang-Undang tentang Kepolisian ini diupayakan agar pelaksanaan tugas dan wewenang Polri lebih berkualitas dan pada saat yang bersamaan proses penegakan hukum berjalan semakin baik. Terkait dengan identifikasi kelemahan Undang-Undang tentang Kepolisian, maka bisa ditentukan solusi atas kelemahan untuk menjawab permasalahan terhadap Undang-Undang tentang Kepolisian. Solusi ini mengarahkan perubahan Undang-Undang tentang Kepolisian, yaitu memperbaiki sistem pengangkatan dan pemberhentian Kapolri; penegasan pemberian kewenangan penyadapan oleh Kepolsiian; pemberian bantuan dalam pemanggilan paksa atas permintaan lembaga negara atau instansi pemerintah; komisi kode etik Polri; dan Komisi Kepolisian Nasional.

sumber : https://puupolhukham.dpr.go.id/simas-puu/detail-ruu/id/14





RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia


ANALISA HUKUM UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN SEBAGAI PERAN PELAKSANA PENEGAKAN HUKUM



RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts