RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Ringkasan

Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, terhadap beberapa pasal terkait klaster ketenagakerjaan dalam Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Adapun beberapa pasal terkait klaster ketenagakerjaan tersebut mengatur mengenai antara lain: a) tenaga kerja asing; b) jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu; c) perjanjian kerja waktu tertentu; d) alih daya; e) pengupahan dan sturktur skala upah; f) hubungan industrial; dan g) pemutusan hubungan kerja. Menindaklanjuti pertimbangan Hakim Konstitusi yang menilai bahwa pembentuk undang-undang diharapkan untuk membuat undang-undang ketenagakerjaan baru yang substansinya menampung materi UU Nomor 13 tahun 2003 dan UU Nomor 6 Tahun 2023, sekaligus menampung substansi dan semangat sejumlah putusan Mahkamah yang berkenaan dengan ketenagakerjaan dengan melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja/serikat buruh. Memperkuat perlindungan terhadap pekerja informal dalam pengaturan di bidang ketenagakerjaan di tingkat undang- undang, mengingat Amanah konstitusi bahwa hak untuk kerja layak, hak untuk sejahtera atas pekerjaan, hak untuk dilindungi dalam bekerja, adalah hak setiap warganegara.

Sumber : https://puuekkukesra.dpr.go.id/simas-puu/detail-ruu/id/269




PENERAPAN OMNIBUS LAW DALAM HUKUM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA

RUANG LINGKUP PENGATURAN PERLINDUNGAN BURUH/PEKERJA MENURUT UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN


ANALISIS PERUBAHAN HUKUM KETENAGAKERJAAN PADA UU CIPTA KERJA MENGENAI PERLINDUNGAN HAK PEKERJA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts