Pada 19 November 2024, DPR resmi memasukkan perubahan keempat Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (selanjutnya disebut UU 41/1999) ke dalam Prolegnas Prioritas 2024-2029. Saat naskah ini disusun, RUU tersebut memasuki proses penyusunan oleh Komisi IV DPR RI.
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi salah satu agenda penting dalam pembaruan tata kelola kehutanan nasional. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 selama ini menjadi dasar penyelenggaraan kehutanan yang bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara berkeadilan dan berkelanjutan. Namun, perkembangan sosial, ekonomi, lingkungan, serta dinamika hukum setelah berlakunya undang-undang tersebut menuntut adanya penyempurnaan regulasi agar pengelolaan hutan semakin responsif terhadap kebutuhan zaman.
Dalam pelaksanaannya, sektor kehutanan masih menghadapi berbagai persoalan, antara lain berkurangnya kawasan hutan, alih fungsi kawasan, kebakaran hutan, perambahan, kerusakan hutan, serta konflik lahan yang melibatkan masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat. Selain itu, terdapat kebutuhan untuk menyesuaikan norma dalam Undang-Undang Kehutanan dengan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi serta perkembangan peraturan perundang-undangan lainnya. Oleh karena itu, revisi UU Kehutanan menjadi penting untuk memperkuat kepastian hukum, keadilan ekologis, dan perlindungan hak masyarakat.
Substansi perubahan dalam RUU ini mencakup penyesuaian batasan pengertian atau definisi mengenai hutan, kawasan hutan, dan hutan adat. Perubahan juga diarahkan pada penambahan asas penyelenggaraan kehutanan, pembaruan tujuan penyelenggaraan kehutanan, serta penataan kembali status dan fungsi hutan. Dalam rancangan tersebut, status hutan diarahkan untuk mencakup hutan negara, hutan adat, dan hutan hak, sedangkan fungsi hutan disusun dalam fungsi utama dan fungsi pendukung. Pengaturan ini diharapkan dapat memperjelas hubungan antara penguasaan negara, hak masyarakat, serta kepentingan pelestarian lingkungan.
DPR RI melalui Komisi IV mendorong revisi UU Kehutanan sebagai upaya menjawab persoalan deforestasi, konflik lahan, dan kebutuhan tata kelola hutan yang lebih berkeadilan. RUU ini juga diarahkan untuk memperkuat penguasaan hutan oleh negara, memperjelas status hutan negara, hutan hak, dan hutan adat, serta memperkuat perhutanan sosial, rehabilitasi dan reklamasi hutan, pendanaan kehutanan, pengelolaan data dan informasi kehutanan, serta hak gugat organisasi di bidang kehutanan sebagai bagian dari partisipasi publik dalam penegakan hukum.
Dari sisi proses legislasi, Badan Legislasi DPR RI telah mulai memproses harmonisasi RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diusulkan oleh Komisi IV DPR RI. Harmonisasi tersebut dilakukan untuk menelaah aspek teknis, substansi, dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga rancangan undang-undang yang disusun dapat memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan regulasi lain.
Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan juga telah melakukan konsolidasi dan pembahasan internal untuk mempercepat penyusunan RUU Kehutanan. Langkah tersebut menunjukkan bahwa perubahan UU Kehutanan tidak hanya menjadi kebutuhan legislatif, tetapi juga bagian dari upaya bersama antara DPR dan Pemerintah dalam memperbaiki sistem pengelolaan hutan nasional.
Dengan adanya RUU ini, diharapkan tata kelola kehutanan Indonesia dapat menjadi lebih adaptif, transparan, partisipatif, dan berkelanjutan. Revisi UU Kehutanan perlu memastikan keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya hutan, perlindungan lingkungan, pengakuan hak masyarakat adat, penguatan perhutanan sosial, serta keberlanjutan ekosistem hutan bagi generasi mendatang.
Lain-lain 
https://emedia.dpr.go.id/news/2026/06/03/komisi-iv-ajukan-ruu-kehutanan-baleg-mulai-proses-harmonisasiLain-lain 
https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/Komisi-IV-Usulkan-Revisi-UU-Kehutanan-untuk-Jawab-Persoalan-Deforestasi-dan-Konflik-Lahan-65653Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts