Latar Belakang
Perkembangan perdagangan modern, baik melalui ekspansi ritel modern maupun digitalisasi perdagangan, telah memberikan dampak signifikan terhadap keberlangsungan pasar tradisional di Indonesia. Pasar tradisional yang selama ini menjadi pusat kegiatan ekonomi rakyat menghadapi berbagai tantangan, mulai dari menurunnya daya saing, keterbatasan infrastruktur, hingga lemahnya perlindungan hukum terhadap pedagang.
Meskipun sejumlah pemerintah daerah telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pasar tradisional, hingga saat ini belum terdapat undang-undang yang secara komprehensif mengatur pelindungan dan pemberdayaan pasar tradisional di tingkat nasional. Oleh karena itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional ditetapkan sebagai salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026.
Penyusunan RUU dan Partisipasi Publik
Dalam rangka penyusunan RUU tersebut, Badan Keahlian DPR RI bekerja sama dengan Universitas Jember menyelenggarakan Seminar Nasional bertema Peningkatan Partisipasi Publik yang Bermakna dalam Penyusunan RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional pada 5 Juni 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun aspirasi masyarakat melalui prinsip meaningful public participation, sehingga substansi undang-undang benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat, khususnya para pelaku pasar tradisional.
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan bahwa keberadaan undang-undang ini sangat diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum yang kuat kepada pedagang kecil yang sebagian besar berasal dari sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mampu menjaga daya saing pedagang, memperkuat akses terhadap permodalan, memperlancar distribusi barang, serta meningkatkan peran pasar tradisional sebagai penopang ekonomi lokal, penyedia lapangan kerja, sekaligus ruang interaksi sosial dan budaya.
Sementara itu, Kepala Pusat Peraturan Perundang-undangan Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat Badan Keahlian DPR RI, Wiwin Sri Rahyani, menjelaskan bahwa penyusunan RUU masih berada pada tahap perumusan dan secara aktif menerima berbagai aspirasi masyarakat sebagai bagian dari proses legislasi yang partisipatif.
Permasalahan yang Dihadapi Pasar Tradisional
Dalam seminar tersebut, Ketua Satuan Pengawas Internal Universitas Jember, Ika Barokah Suryaningsih, mengidentifikasi tiga permasalahan utama yang masih dihadapi pasar tradisional.
1. Keterbatasan Infrastruktur dan Higienitas
Sebagian besar pasar tradisional masih memiliki kondisi fisik yang kurang memadai. Bangunan pasar sering kali identik dengan lingkungan yang kumuh, kotor, berbau, memiliki sanitasi yang buruk, serta rentan terhadap risiko kebakaran. Kondisi tersebut menimbulkan citra negatif di mata masyarakat.
2. Sistem Operasional yang Masih Konvensional
Sebagian besar aktivitas pasar masih dilakukan secara manual, baik dalam sistem pencatatan transaksi maupun pengelolaan administrasi. Jam operasional pasar di sejumlah daerah juga masih terbatas pada hari-hari pasaran tertentu sehingga mengurangi daya saing dengan ritel modern.
3. Isolasi Logistik
Distribusi barang menuju pasar tradisional, terutama di wilayah pedalaman, masih menghadapi berbagai hambatan. Banyak pedagang kecil harus menempuh perjalanan yang jauh untuk memperoleh barang dagangan, bahkan tidak memiliki lapak tetap di dalam pasar.
Usulan Pemberdayaan Pasar Tradisional
Berdasarkan berbagai persoalan tersebut, Ika Barokah Suryaningsih mengusulkan agar pelindungan terhadap pasar tradisional diwujudkan melalui revitalisasi yang tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga peningkatan kualitas pelayanan dan pengelolaan pasar.
Beberapa usulan yang disampaikan antara lain:
Revitalisasi Harus Berpihak kepada Pedagang
Guru Besar Hukum Ekonomi Universitas Jember, Ermanto Fahamsyah, menegaskan bahwa revitalisasi pasar tidak boleh dimaknai semata-mata sebagai pembangunan gedung baru. Revitalisasi harus menjamin bahwa pedagang lama tetap memperoleh hak berusaha dan tidak terbebani oleh kenaikan retribusi setelah pembangunan selesai.
Menurutnya, RUU harus memastikan bahwa pasar tradisional tetap menjadi ruang ekonomi rakyat, bukan sekadar objek pembangunan fisik ataupun sumber penerimaan retribusi daerah.
Aspirasi Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI)
Dalam pembahasan draf RUU bersama Badan Keahlian DPR RI, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) memberikan sejumlah masukan terhadap substansi RUU.
Ketua Umum APPSI, Sudaryono, menilai bahwa aspek pemberdayaan pedagang telah cukup terakomodasi dalam draf awal. Namun demikian, organisasi pedagang lebih menekankan pentingnya penguatan aspek pelindungan.
Beberapa usulan APPSI meliputi:
APPSI juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal pembahasan RUU agar benar-benar berpihak kepada kepentingan pedagang pasar tradisional.
Peran Perguruan Tinggi dalam Penyusunan Legislasi
Rektor Universitas Jember, Iwan Taruna, menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab strategis dalam mendukung proses legislasi melalui kajian akademik, pengembangan sumber daya manusia, serta penyusunan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).
Menurutnya, masyarakat tidak cukup hanya menjadi pendengar dalam proses penyusunan undang-undang, tetapi harus memperoleh kesempatan untuk memberikan masukan serta mengetahui bagaimana aspirasi mereka dipertimbangkan dalam proses legislasi.
Senada dengan hal tersebut, Bupati Jember Muhammad Fawait menyampaikan bahwa pasar tradisional merupakan kekuatan utama ekonomi informal Indonesia yang selama ini berkontribusi menjaga daya tahan ekonomi nasional melalui tingginya konsumsi domestik.
Perlindungan Pasar Tradisional dalam Perspektif Masyarakat Adat
Selain menjadi perhatian dalam RUU Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, keberlangsungan pasar tradisional juga menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat.
Anggota Badan Legislasi DPR RI, Cindy Monica, menegaskan bahwa pasar tradisional merupakan ruang ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat adat sehingga keberadaannya harus dilindungi dari ekspansi pasar modern yang tidak terkendali.
Ia mengusulkan agar pembangunan pasar modern di wilayah masyarakat adat hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan masyarakat adat dan mempertimbangkan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat setempat. Menurutnya, modernisasi harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap ekonomi lokal agar investasi tidak menggeser pelaku usaha tradisional dari ruang hidupnya.
Kesimpulan
RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional merupakan upaya pemerintah dan DPR RI untuk menghadirkan kepastian hukum dalam melindungi keberlangsungan pasar tradisional sebagai pilar ekonomi rakyat. Regulasi ini diharapkan tidak hanya memperbaiki kondisi fisik pasar melalui revitalisasi, tetapi juga memperkuat perlindungan terhadap pedagang, meningkatkan daya saing UMKM, mengatur hubungan dengan ritel modern, serta memastikan partisipasi masyarakat dalam proses penyusunannya.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, DPR RI, akademisi, pemerintah daerah, dan organisasi pedagang, RUU ini diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang menjaga eksistensi pasar tradisional sebagai pusat kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat Indonesia.
Sumber Informasi
Lain-lain 
https://www.antaranews.com/berita/5595899/badan-keahlian-dpr-buka-ruang-partisipasi-publik-ruu-pasar-di-unejLain-lain 
https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/Cindy-Monica-Jangan-Biarkan-Pasar-Modern-Masuk-Tanpa-Persetujuan-Masyarakat-Adat-66565Lain-lain 
https://emedia.dpr.go.id/news/2025/12/01/darmadi-durianto-desak-percepatan-regulasi-untuk-selamatkan-umkm-industri-dan-koperasiLain-lain 
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6228838/draf-ruu-perlindungan-pasar-lagi-dibahas-pedagang-minta-hal-ini?page=2Lain-lain 
https://www.hukumonline.com/berita/a/mendorong-pembentukan-uu-perlindungan-pedagang-pasar-tradisional-lt60d2db5788a2b/Lain-lain 
https://www.hukumonline.com/berita/a/ruu-pasar-tradisional-digodok--pedagang-harus-diberdayakan-lt6a262459422b7/?page=2Lain-lain 
https://unej.ac.id/blog/2026/06/08/ruu-pasar-tradisional-harus-jadi-rezim-khusus-proteksi-pedagang-kecil/Katalog Perpustakaan 
https://opac.dpr.go.id/index.php?p=show_detail&id=17531&keywords=pasar+tradisionalKatalog Perpustakaan 
https://opac.dpr.go.id/index.php?p=show_detail&id=19074&keywords=pasar+tradisionalJDIH 
https://jdih.kemendag.go.id/backendx/image/old/2014/03/11/undang-undang-no-7-tahun-2014-tentang-perdagangan-id-1398788263.pdfHak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts