Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) menjadi salah satu agenda legislasi prioritas yang tengah dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk mengatasi masalah klasik berupa data yang tersebar dan tidak terintegrasi antar kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah. Selama bertahun-tahun, kesimpangsiuran data antarinstansi ini seringkali menghambat efektivitas pelayanan publik dan penyaluran bantuan sosial. Kehadiran RUU SDI disusun untuk membangun landasan hukum yang lebih kuat dan mengikat, agar Indonesia memiliki data nasional yang akurat, mutakhir, dan terpadu untuk mendukung perencanaan pembangunan.
Dalam proses pembahasannya, Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI telah melakukan serangkaian rapat yang melibatkan pemerintah dan pakar teknologi. Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa pembahasan telah berhasil menyelesaikan puluhan pasal yang mencakup berbagai aspek krusial seperti interoperabilitas data, mekanisme berbagi pakai data antarinstansi, partisipasi masyarakat, hingga bab mengenai penyelesaian sengketa. Pembahasan juga mengkaji pemanfaatan teknologi digital mutakhir seperti kecerdasan artifisial dan blockchain guna menjamin integritas dan keamanan data pemerintah dari risiko kebocoran.
DPR RI bersama pemerintah terus mendorong percepatan proses pembahasan RUU ini demi memperkuat kedaulatan data nasional. Jika disahkan menjadi undang-undang, RUU Satu Data Indonesia diharapkan dapat mewujudkan sistem orkestrasi data yang aman dan terstandardisasi tanpa menghilangkan kewenangan pengelolaan data dari masing-masing instansi. Dengan tata kelola yang terintegrasi ini, kebijakan pemerintah diyakini akan jauh lebih tepat sasaran dan mampu mempercepat pembangunan nasional, mulai dari tingkat pusat hingga ke pelosok desa.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) resmi masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
Penyusunan naskah dan pembahasan substansi draf regulasi ini digenjot secara intensif oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah sejak awal tahun 2026 untuk meningkatkan status hukum tata kelola data nasional yang sebelumnya hanya diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019.
Lain-lain 
https://dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/Baleg-Dalami-Pemanfaatan-Blockchain-dalam-Penyusunan-RUU-Satu-Data-Indonesia-67105Legislasi 
https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/RUU-Satu-Data-Indonesia-Jadi-Dasar-Penyusunan-Perencanaan-Pembangunan-65710Legislasi 
https://dpr.go.id/kegiatan-dpr/fungsi-dpr/fungsi-legislasi/partisipasi-legislasi/detail/RUU-tentang-Satu-Data-Indonesia-824Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts