RUU tentang Satu Data Indonesia

Ringkasan

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) menjadi salah satu agenda legislasi prioritas yang tengah dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk mengatasi masalah klasik berupa data yang tersebar dan tidak terintegrasi antar kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah. Selama bertahun-tahun, kesimpangsiuran data antarinstansi ini seringkali menghambat efektivitas pelayanan publik dan penyaluran bantuan sosial. Kehadiran RUU SDI disusun untuk membangun landasan hukum yang lebih kuat dan mengikat, agar Indonesia memiliki data nasional yang akurat, mutakhir, dan terpadu untuk mendukung perencanaan pembangunan. 


Dalam proses pembahasannya, Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI telah melakukan serangkaian rapat yang melibatkan pemerintah dan pakar teknologi. Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa pembahasan telah berhasil menyelesaikan puluhan pasal yang mencakup berbagai aspek krusial seperti interoperabilitas data, mekanisme berbagi pakai data antarinstansi, partisipasi masyarakat, hingga bab mengenai penyelesaian sengketa. Pembahasan juga mengkaji pemanfaatan teknologi digital mutakhir seperti kecerdasan artifisial dan blockchain guna menjamin integritas dan keamanan data pemerintah dari risiko kebocoran.
DPR RI bersama pemerintah terus mendorong percepatan proses pembahasan RUU ini demi memperkuat kedaulatan data nasional. Jika disahkan menjadi undang-undang, RUU Satu Data Indonesia diharapkan dapat mewujudkan sistem orkestrasi data yang aman dan terstandardisasi tanpa menghilangkan kewenangan pengelolaan data dari masing-masing instansi. Dengan tata kelola yang terintegrasi ini, kebijakan pemerintah diyakini akan jauh lebih tepat sasaran dan mampu mempercepat pembangunan nasional, mulai dari tingkat pusat hingga ke pelosok desa.


Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) resmi masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
Penyusunan naskah dan pembahasan substansi draf regulasi ini digenjot secara intensif oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah sejak awal tahun 2026 untuk meningkatkan status hukum tata kelola data nasional yang sebelumnya hanya diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019. 



Implementasi Satu Data Indonesia dalam Mendukung Transparansi dan Akses Data Publik

Buku Framework Tata Kelola Data ASN dalam Kerangka Satu Data Indonesia

(Pleno) Pengambilan keputusan atas hasil Penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia

Detail Rancangan Undang-Undang (Konsep Awal RUU Draft 20 Apriln 2020)



ANGKA KEMISKINAN, Menuju Satu Data Indonesia: Memahami Kemiskinan BPS

Bahas RUU SDI, baleg usul bentuk badan pengelola data nasional

Efisiensi pengelolaan data: Baleg ingin cepat tuntaskan RUU SDI


Senayan bahas RUU Satu Data Indonesia, baleg ingin integrasi data tidak bikin polemik sosial

Sistem data selama ini sektoral, baleg sepakat RUU SDI punya daya paksa kuat

Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts