RUU TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM

Ringkasan

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disusun sebagai respons terhadap kebutuhan penyempurnaan sistem pemilu di Indonesia. Penyusunan RUU didasarkan pada hasil evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, termasuk berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah atau memberikan tafsir terhadap sejumlah ketentuan dalam undang-undang tersebut. Oleh karena itu, perubahan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, menyelaraskan norma dengan perkembangan ketatanegaraan, serta memperkuat kualitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

RUU ini diarahkan untuk memperbaiki berbagai aspek penyelenggaraan pemilu, mulai dari pengaturan peserta pemilu, sistem pencalonan, daerah pemilihan, alokasi kursi, tahapan pemilu, hingga mekanisme penyelesaian sengketa. Selain mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi, perubahan juga bertujuan menyempurnakan ketentuan yang dalam praktiknya menimbulkan berbagai kendala, sehingga pelaksanaan pemilu dapat berlangsung lebih efektif, transparan, akuntabel, serta menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara.

Melalui perubahan kedua Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, DPR RI mengharapkan terwujudnya sistem pemilu yang lebih adaptif terhadap perkembangan demokrasi dan kebutuhan masyarakat. Penyempurnaan regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan integritas penyelenggara pemilu, memperkuat kepastian hukum, serta menghasilkan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur, adil, dan berlandaskan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.






Politik Hukum dalam RUU Pemilu Menyongsong Pemilu yang Bermartabat


Bunga Rampai Politik Hukum: Dari Sistem Pemilihan Umum sampai Hak-hak Ekonomi Sosial Budaya





Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM





Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts