RUU TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Ringkasan

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) disusun sebagai penyempurnaan atas UU No. 23 Tahun 2006 yang sebelumnya telah diubah melalui UU No. 24 Tahun 2013. Undang-undang ini menjadi dasar penyelenggaraan administrasi kependudukan sekaligus mengatur penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas resmi penduduk untuk mendukung verifikasi data dan pelayanan publik.

Perubahan kedua diusulkan oleh Komisi II DPR RI dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029. Pembahasannya diprioritaskan sebagai bagian dari upaya mendukung transformasi digital nasional melalui pengembangan NIK menjadi Single Identity Number (SIN). Melalui perubahan ini, pemanfaatan NIK direncanakan tidak hanya untuk layanan seperti NPWP, BPJS Kesehatan, dan SIM, tetapi juga diperluas ke sektor pendidikan, perbankan, kesehatan, pemilihan umum, hingga penegakan hukum. Selain itu, sistem administrasi kependudukan akan diarahkan menuju stelsel aktif digital yang terintegrasi dengan ekosistem data kependudukan nasional.

Hingga Juli 2026, RUU Adminduk masih dalam tahap pembahasan antara Komisi II DPR RI dan Pemerintah. Selain mendukung integrasi layanan publik, pembahasannya juga menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi, keamanan siber, interoperabilitas antarsistem, serta penyelarasan dengan RUU Satu Data Indonesia. Melalui perubahan ini, diharapkan tata kelola data kependudukan Indonesia menjadi lebih terintegrasi, efisien, dan mampu mendukung transformasi digital tanpa mengabaikan hak privasi masyarakat.






LAPORAN KUNJUNGAN KERJA PANJA ADMINDUK KOMISI II DPR RI KE KABUPATEN BOGOR PROVINSI JAWA BARAT PADA MASA PERSIDANGAN IV TAHUN SIDANG 2020-2021, 25 MARET 2021

LAPORAN KUNJUNGAN KERJA PANJA ADMINDUK KOMISI II DPR RI KE PROVINSI D.I. YOGYAKARTA PADA MASA PERSIDANGAN IV TAHUN SIDANG 2020-2021, 25 MARET 2021

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan


Efektivitas Penyelenggaraan Administrasi Dan Pemanfaatan Data Kependudukan Pada Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah

Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts