RUU tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan masuk ke dalam dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI Tahun 2026 setelah disetujui dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 23 September 2025. Kehadiran RUU ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang lebih kuat untuk menghentikan praktik perdagangan dan konsumsi daging anjing maupun kucing yang selama ini menimbulkan persoalan kesejahteraan hewan serta berpotensi mengancam kesehatan masyarakat. Dukungan dari sejumlah fraksi di DPR RI, seperti Partai Golkar, PAN, NasDem, dan PDI Perjuangan, mencerminkan adanya kesepahaman politik yang luas terhadap pentingnya pengaturan perlindungan hewan melalui regulasi tersebut. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan merupakan usulan legislasi yang berada di bawah lingkup kerja Komisi IV DPR RI yang membidangi urusan pertanian, peternakan, kehutanan, dan perikanan.
Rancangan undang-undang ini sangat dinantikan oleh berbagai kalangan, termasuk kelompok aktivis seperti Dog Meat Free Indonesia, karena aturan kesejahteraan hewan yang ada saat ini dianggap belum cukup kuat memberikan sanksi. Beberapa poin penting dan isu yang menjadi sorotan dalam RUU ini meliputi:
Sumber:
Lain-lain 
https://www.dw.com/id/nasib-kuda-delman-dan-harapan-ruu-kesejahteraan-hewan/a-74539105Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts