RUU TENTANG PERLINDUNGAN DAN KESEJAHTERAAN HEWAN

Ringkasan

RUU tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan masuk ke dalam dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI Tahun 2026 setelah disetujui dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 23 September 2025. Kehadiran RUU ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang lebih kuat untuk menghentikan praktik perdagangan dan konsumsi daging anjing maupun kucing yang selama ini menimbulkan persoalan kesejahteraan hewan serta berpotensi mengancam kesehatan masyarakat. Dukungan dari sejumlah fraksi di DPR RI, seperti Partai Golkar, PAN, NasDem, dan PDI Perjuangan, mencerminkan adanya kesepahaman politik yang luas terhadap pentingnya pengaturan perlindungan hewan melalui regulasi tersebut. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan merupakan usulan legislasi yang berada di bawah lingkup kerja Komisi IV DPR RI yang membidangi urusan pertanian, peternakan, kehutanan, dan perikanan.

Rancangan undang-undang ini sangat dinantikan oleh berbagai kalangan, termasuk kelompok aktivis seperti Dog Meat Free Indonesia, karena aturan kesejahteraan hewan yang ada saat ini dianggap belum cukup kuat memberikan sanksi. Beberapa poin penting dan isu yang menjadi sorotan dalam RUU ini meliputi:

  • Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing: Menjawab tingginya perdagangan ilegal dan risiko penyebaran penyakit zoonosis seperti rabies.
  • Eksploitasi dan Penelantaran Hewan: Memberikan payung hukum yang lebih tegas terhadap berbagai bentuk kekerasan dan penelantaran
  • Regulasi Kesejahteraan Hewan Pekerja: Mengatur standar perlakuan dan kesejahteraan bagi hewan seperti kuda delman di Jakarta agar tidak dieksploitasi berlebihan.

Sumber:

  1. Nasib Kuda Delman dan Harapan RUU Kesejahteraan Hewan. https://www.dw.com/id/nasib-kuda-delman-dan-harapan-ruu-kesejahteraan-hewan/a-74539105
  2. RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan resmi menjadi satu dari 67 RUU dalam target DPR di Prolegnas 2026. https://www.instagram.com/reel/DQ-wdnqDZDu/
  3. Lestari Moerdijat: Kepedulian terhadap Kesejahteraan Hewan Bagian Upaya Wujudkan Keberlanjutan Kehidupan. https://www.mpr.go.id/berita/lestari-moerdijat-kesejahteraan-hewan


3. Lestari Moerdijat: Kepedulian terhadap Kesejahteraan Hewan Bagian Upaya Wujudkan Keberlanjutan Kehidupan

2. RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan resmi menjadi satu dari 67 RUU dalam target DPR di Prolegnas 2026

Animal Welfare and Protection for Farm Animals Under The Perspective of International Law, Case Studies: The European Union, Indonesia, China, and Austria

Kajian filsafat tentang kesejahteraan hewan dalam kaitannya

Penegakan Hukum Animal Abuse dan Peningkatan Kesejahteraan Hewan di Kota Makassar Melalui Veteriner Forensik

Penerapan Prinsip Kesejahteraan Hewan pada Pemeliharaan Ternak

Perlindungan Hewan dari Kasus Penganiayaan di Indonesia

Perlindungan Hukum terhadap Kesejahteraan Satwa di Kebun Binatang yang Terancam oleh Konflik Perang Palestina-Israel menurut Hukum Internasional

Proses pembahasan rancangan undang-undang Republik Indonesia tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan & sistem budidaya tanaman

Proses Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tetang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2009 TENTANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2009 TENTANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1967 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts