RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Ringkasan

Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur penyelenggaraan pendidikan secara menyeluruh sebagai satu kesatuan sistem pendidikan nasional. Ruang lingkup pengaturannya mencakup prinsip, tujuan, dan fungsi pendidikan nasional; hak dan kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat, serta pemerintah; jalur, jenjang, dan jenis pendidikan; kurikulum; proses pembelajaran; penilaian dan evaluasi; serta pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

RUU Sistem Pendidikan Nasional juga mencakup pengaturan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan pendidikan, standar nasional pendidikan, penjaminan mutu, serta peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Selain itu, pengaturannya meliputi pendidikan formal, nonformal, dan informal, termasuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, pendidikan tinggi, pendidikan keagamaan, pendidikan vokasi, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, serta pendidikan berbasis teknologi.

Secara umum, ruang lingkup RUU Sistem Pendidikan Nasional diarahkan untuk membentuk kerangka penyelenggaraan pendidikan yang terintegrasi, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta mampu mendukung pemerataan akses, peningkatan mutu, dan keberlanjutan pendidikan nasional.







PEMBARUAN SISTEM PENDIDIKAN DI INDONESIA: PERKEMBANGAN DAN TANTANGAN (EDUCATION SYSTEM REFORM IN INDONESIA: PROGRESS AND CHALLENGES)

NASKAH AKADEMIK RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Naskah Urgensi Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional


Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts